Selasa 23 Apr 2024 05:01 WIB

Pemerintah Siap Blokir Gim yang Mengandung Kekerasan

Pemerintah sedang menggodok regulasi yang bertujuan melindungi anak dari pengaruh neg

Logo Kementerian Kominfo
Foto:

Nahar menjelaskan aturan tersebut bukan hanya mengatur klasifikasi gim online, tetapi juga mengatur tata cara mendaftar gim hingga mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk pendistribusiannya. Ia mengharapkan anak-anak tetap bisa mengakses internet atau berkegiatan di dunia digital, namun juga harus ada aturan yang tidak boleh dilanggar anak tersebut.

Senada, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut gim online yang mengandung kekerasan, seperti Free Fire, ataupun konten-konten digital lainnya yang mengandung kekerasan, perilaku menyimpang, dan judi online dapat diblokir sebagaimana aturan Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tersebut.

"Dari aturan tersebut, jelas bisa (blokir) jika memang imbasnya ke perilaku anak-anak yang mengikuti gim tersebut," kata anggota KPAI Kawiyan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement