REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejadian yang dialami mempelai wanita di Purwakarta, Jawa Barat yang mengaku mendapatkan mahar emas palsu dari suaminya viral di media sosial X, yang dulunya bernama Twitter. Perempuan tersebut merupakan anak camat yang dinikahi oleh seorang anggota kepolisian.
Dalam video yang beredar, pernikahan perempuan bernama Syifa tersebut turut dihadiri mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Namun, Dedi mengaku tentu tidak sampai memeriksa mahar ketika ia menghadiri prosesi pernikahan dari pengundang.
Bagaimana hukum memberikan mahar palsu dalam pandangan Islam? Menurut ustadz Irfan Helmi selaku pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, mahar palsu sejatinya tidak memengaruhi sah atau tidaknya pernikahan. Hanya saja, pemberi mahar tersebut bisa berdosa akibat perbuatannya.
"Sesungguhnya, dalam syarat Islam itu mahar tidak menjadi penentu sah tidaknya sebuah akad nikah. Yang jadi penentu sah tidaknya adalah adanya wali nikah, ijab qobul, kedua calon mempelai," kata ustadz Irfan, Jumat (19/4/2024).
Kendati pernikahannya tetap sah, jika sengaja menipu istri dan mertuanya dengan memberikan mahar palsu, maka mempelai pria jelas berdosa. Sebab, laki-laki itu telah melakukan penipuan.