Rabu 03 Apr 2024 06:33 WIB

Mau Beli Kue Lebaran? Cek Toko Kue yang Punya Sertifikat Halal

Sebagai Muslim, sudah sepatutnya mengecek sertifikat halal produk yang mau dibeli.

Rep: Santi Sopia/ Red: Qommarria Rostanti
Kue Lebaran (ilustrasi). Ada beberapa toko kue di Indonesia yang sudah mengantongi sertifikat halal.
Foto: www.freepik.com
Kue Lebaran (ilustrasi). Ada beberapa toko kue di Indonesia yang sudah mengantongi sertifikat halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Merayakan Hari Raya Idul Fitri belum lengkap rasanya tanpa kue Lebaran. Bagi Anda yang tidak sempat membuat kue Lebaran di rumah, bisa membelinya di toko. Sebagai Muslim, sudah sepatutnya mengecek terlebih dulu toko kue yang menjualnya sudah memiliki sertifikat halal atau belum. 

Jika Anda ingin membeli kue kering lebaran maupun untuk hampers, berikut ini daftar toko kue yang sudah bersertifikat halal:

Baca Juga

1. Holland Bakery

Holland Bakery telah mendapatkan Sertifikat Halal dari LPPOM MUI Pusat dengan nomor 00160083100517. Sertifikat ini berlaku untuk seluruh outlet Holland Bakery secara nasional dengan status SJH "A" (Excellent) selama dua kali periode audit secara berturut-turut.

2. Mako Cake & Bakery 

MAKO Cake & Bakery mengantongi sertifikat halal dengan nomor ID00410002007670323 dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Penetapan ini sesuai dengan regulasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai institusi resmi dalam penentuan sertifikasi halal.

3. The Harvest

The Harvest yang dikenal sebagai bakery dan pastry shop modern diketahui sudah bersertifikat halal MUI. Mengusung French patisserie, The Harvest memiliki kurang lebih 91 gerai yang tersebar di berbagai kota seluruh Indonesia. 

The Harvest juga merupakan pionir jaringan toko kue bergaya Eropa yang telah berdiri sejak 2004. Sertifikat halal The Harvest didapatkan berdasarkan Surat Ketetapan Halal MUI Nomor 00160130741021.

4. Dapoer Cokelat

Dapoer Cokelat menyajikan aneka olahan cokelat dan kue. Menurut laman Instagram-nya, seluruh produk Dapur Cokelat telah tersertifikasi halal MUI dan diklaim terjamin keamanan dan kelezatannya. Berdasarkan keputusan penetapan halal, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa PT Dapur Cokelat telah halal menurut syariat Islam.

5. Tous Les Jours

Tous Les Jours memiliki sertifikat Halal MUI dengan nomor 17200015341214 pada 2020. Tous Le Jours berasal dari kalimat dalam bahasa Prancis yang artinya “setiap hari”. Waralaba bakery ini sebenarnya asal Korea dan kian banyak diminati masyarakat Indonesia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement