Jumat 22 Mar 2024 08:05 WIB

Berhubungan Suami-Istri di Siang Ramadhan, Kafaratnya Seberat Ini

Meskipun pasangan halal, suami-istri batal puasanya jika bercinta di siang Ramadhan.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Reiny Dwinanda
Suami-istri (Ilustrasi). Ada kafarat atau denda bagi pelanggar yang melakukan hubungan badan di siang hari bulan Ramadan saat sedang menjalankan ibadah puasa.
Foto:

Dasar hukum atas kafarat ini diambil dari hadist sahih yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, di mana Rasulullah SAW menegaskan kewajiban kafarat bagi seseorang yang sengaja merusak puasanya dengan hubungan badan di bulan Ramadan. Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar kafarat tersebut berlaku.

Pertama, pelanggaran harus dilakukan secara sengaja, menyadari sedang berpuasa, dan mengetahui keharamannya. Kedua, kafarat hanya berlaku jika pelanggaran tersebut dilakukan dengan hubungan badan, bukan dengan aktivitas seksual lain seperti onani atau masturbasi.

Ketiga, kafarat hanya berlaku jika puasa yang dirusak adalah puasa penuh selama satu hari. Pelanggar tersebut merupakan orang yang wajib berpuasa dalam sisa hari Ramadhan.

Selain itu, kafarat hanya berlaku jika hubungan badan dilakukan di bulan Ramadhan. Jika dilakukan di bulan lain atau ada udzur yang membolehkannya, seperti perjalanan jauh, maka tidak ada kewajiban kafarat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement