REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra membantah pihaknya mengistimewakan penanganan kasus perundungan terhadap siswa yang terjadi di SMA di Serpong, Tangerang, Banten beberapa waktu lalu. Ia menyebut KPAI mengikuti amanat undang-undang ketika meminta video bullying itu di-take down.
"Aturan terkait anak korban, anak pelaku, dan anak saksi diatur dalam UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak berlaku di semua kasus-kasus anak, termasuk dalam isu kekerasan fisik, psikis, dan seksual," kata Jasra saat dihubungi di Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Pernyataan itu disampaikan Jasra menanggapi polemik KPAI yang meminta Kemenkominfo menghapus video perundungan di Binus School Serpong. Jasra menjelaskan bahwa semua video yang mengandung kekerasan anak dan menyangkut identitas anak, baik anak sebagai korban, pelaku, dan saksi, tidak layak dipublikasikan secara luas.
"Semua video mengandung kekerasan tidak layak ditonton dan dipublikasikan secara luas. Apalagi dalam video tersebut menyangkut identitas anak. Sebab dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak menyatakan kewajiban perlindungan bagi anak dan bahkan siapa saja yang mempublikasikan identitas anak bisa diancam dengan pidana," kata Jasra Putra.