Sabtu 03 Feb 2024 15:00 WIB

Desain Sajadah Couple Picu Perdebatan, Posisi Istri Sebagai Makmum yang Benar Seperti Apa?

Warganet sebagian menilai desain sajadah couple tersebut tidak betul.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Reiny Dwinanda
Desain sajadah couple berbentuk hati dianggap sebagian warganet tidak tepat untuk menggambarkan posisi istri saat sholat diimami sang suami.
Foto: Tangkapan layar
Desain sajadah couple berbentuk hati dianggap sebagian warganet tidak tepat untuk menggambarkan posisi istri saat sholat diimami sang suami.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unggahan seorang warganet tentang foto sepasang sajadah berbentuk hati untuk pasangan suami istri menuai perdebatan warganet. Sajadah couple itu terlihat memiliki  setengah hati ada di bagian tengah sajadah lelaki dan setengah hati lainnya ada di bagian atas sajadah perempuan.

Desain yang terlihat manis itu justru menimbulkan perdebatan. Sebagian warganet ada yang berpendapat "belahan hati" di sajadah tersebut tidak tepat untuk mewakili posisi istri ketika sholat berjamaah bersama sang suami.

Baca Juga

Dikutip dari situs NU Online, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH Ma'ruf Khozin, menjelaskan bahwa Imam Bukhari menulis bab secara khusus terkait sholat jamaah laki-laki dan laki-laki.

"Bahwa makmum berdiri di sebelah kanan imam, di sebelahnya sejajar bila terdiri dari dua orang (imam dan makmum)," tulis hadits Imam Bukhari.

"Ibnu Abbas berkata: Saya menginap di rumah bibi saya, Maimunah (istri Nabi). Nabi sholat isya, lalu datang dan sholat empat rakaat. Kemudian Nabi tidur, bangun malam dan sholat. Saya datang, lalu berdiri di sebelah kiri Nabi, dan beliau mengarahkan saya ke sebelah kanan," tulis hadits itu lebih lanjut.

 

KH Ma’ruf Khozin kemudian memberikan perincian terkait pendapat para ulama berbagai mazhab mengenai posisi jamaah.

1. Mazhab Maliki

Seorang makmum laki-laki atau anak kecil jika sholat bersama imam, maka disunahkan berdiri di sebelah kanan imam. Dianjurkan bagi makmum mundur sedikit, cukup untuk dapat dibedakan mana imam dan makmum. Dan makruh jika makmum sejajar dengan imam. (Fawakih ad-Dawani, Juz, halaman: 407).

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement