REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdapat banyak kuliner khas kelompok etnis Batak Karo di Sumatra Utara yang mungkin membuat banyak orang tercengang. Salah satunya adalah trites, yang bahan bakunya merupakan rumput yang diambil dari perut sapi atau kerbau.
Rerumputan itu sudah dimamah oleh sapi atau kerbau, namun belum dikeluarkan sebagai kotoran. Lantas, rumput dikeluarkan dari lambung hewan setelah disembelih dan diolah sedemikian rupa dan dicampur dengan bahan rempah-rempah.
Tujuannya, agar aroma tajam pada isi lambung berkurang dan dapat dinikmati. Dalam budaya Batak Karo, masakan ini merupakan hidangan istimewa yang disuguhkan kepada orang yang dihormati. Trites juga memiliki nama lain yaitu pagit-pagit.
Cara memasak trites maupun pagit-pagit yakni bersama rempah-rempah, santan, takokak (sejenis tumbuhan terung-terungan), daun tapioka, atau daging sebagai kuahnya. Cara memasaknya harus cermat, karena pengolahan yang tidak baik akan menyebabkan trites atau pagit-pagit berbau amis.
Rumput yang diambil langsung dari lambung sapi yang telah disembelih biasanya dihaluskan, diperas, dan direbus untuk menghasilkan kaldu. Kaldu diperoleh setelah tiga sampai enam jam perebusan. Ada beberapa orang yang mencampurnya dengan susu kental manis untuk menghilangkan bau.
Warna kaldu yang dihasilkan tidak seperti kaldu kebanyakan, melainkan berwarna hijau kecokelat-cokelatan, sebab berasal dari rumput yang telah dimamah. Setelah kaldu dihasilkan, maka bahan-bahan seperti kikil serta daging sapi atau kerbau dimasukkan dan diolah bersama bumbu-bumbu seperti serai, jahe, asam, dan lainnya.
Trites atau pagit-pagit tidak dimasak pada sembarang waktu. Umumnya, trites disajikan pada saat penyelenggaraan pesta budaya, misalnya saat pesta pernikahan, pesta memasuki rumah baru, dan pesta tahunan yang dinamakan kerja tahun. Pertanyaannya, apakah trites halal dikonsumsi bagi umat Islam?
Baca juga: Kopi Kekinian Harga di Bawah Rp 50 Ribu dan Punya Sertifikat Halal, Cocok Buat Jadi Pilihan
Jika menilik dari bahan baku pembuatan trites atau pagit-pagit, maka tidak termasuk sebagai sesuatu yang diharamkan. Alquran surat Al-An’am, ayat 145 menyebutkan bahwa hal-hal yang diharamkan antara lain bangkai, darah, babi, dan binatang yang disembelih atas nama selain Allah.
Mengutip dari laman resmi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), hal lain yang haram dikonsumsi adalah khamar serta hewan bertaring dan berkuku tajam. Meski tidak termasuk yang diharamkan, Muslim perlu memperhatikan cara dan alat pembuatan hidangan, serta bumbu atau bahan baku lain yang mungkin dimasak bersama menu ini.