Rabu 31 Jan 2024 10:26 WIB

KPPS Trending di Medsos: Apa Itu, Gaji, dan Mengapa Ramai Dibicarakan?

Sejumlah konten parodi tentang KPPS membanjiri media sosial.

Rep: Santi Sopia/ Red: Qommarria Rostanti
Tangkapan layar salah satu parodi tentang KPPS di media sosial. Istilah KPPS kini menjadi trending di medsos karena banyaknya konten-konten parodi tentangnya.
Foto: Dok. Tiktok @rickyerlangga05
Tangkapan layar salah satu parodi tentang KPPS di media sosial. Istilah KPPS kini menjadi trending di medsos karena banyaknya konten-konten parodi tentangnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Media sosial (medsos) diramaikan dengan istilah KPPS. Menjelang Pemilu 2024, serba-serbi konten humor terkait petugas KPPS membanjiri medsos. KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sejumlah konten di medsos menunjukkan bagaimana pekerjaan ini tampak menjanjikan, mengingat gaji yang diterima petugas KPPS. Ada pula konten sedih karena tidak jadi dilantik sebagai anggota KPPS.

Baca Juga

Salah satu konten parodi yang beredar, yaitu:

"Alhamdulillah hallo dek mau sama abdi negara gak? Sekarang abang sudah jadi abdi negara dilantik jadi anggota KPPS tulis akun TikTok @rickyerlangga05 dalam konten videonya, dikutip Rabu (31/1/2024).

"Semenjak aku dilantik, maaf selera aku bukan kamu lagi," tulis akun TikTok @dimasapryansyah.

Di sebuah postingan Instagram, ada konten parodi seorang pengemudi ojek online yang akhirnya membeli mobil lantaran menjadi anggota KPPS. Namun tak sedikit warganet yang menyebut gaji anggota KPPS hanya Rp 1,2 juta per bulan.

"Gara-gara berita KPPS kayak gini, saya beli pajero dibilang karena jadi anggota KPPS," tulis akun @reva*** di kolom komentar postingan Instagram.

Pengertian KPPS

KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS. Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

Besaran gaji KPPS Pemilu 2024

Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, gaji petugas KPPS pada pemilu 2024 ini mengalami kenaikan. Untuk gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1,2 juta. Sementara gaji anggotanya Rp 1,1 juta. Gaji Satlinmas Pemilu 2024 yaitu Rp 700 ribu.

Sementara itu untuk gaji petugas KPPS di luar negeri berkisar antara Rp 4,5 juta sampai Rp 6,5 juta. Gaji KPPS akan cair satu bulan masa kerjanya selesai. Apabila masa kerja dimulai 25 Januari 2024 dan pencairan bisa dilakukan setelah tanggal 25 Februari 2024.

Tugas KPPS

Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya. Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.

Ketua KPPS mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Materi pengumuman pemungutan suara.

Pengumuman tentang waktu dan tempat pemungutan suara dapat dilakukan dengan pengeras suara di tempat- tempat ibadah, menempel di papan pengumuman, bentuk-bentuk papan pengumuman lain yang lazim digunakan di desa/kelurahan setempat.

Kode etik KPPS

KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Ta- hun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012 yang pada pokoknya berisi:

• Asas mandiri dan adil

• Asas kepastian hukum

• Asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas

• Asas kepentingan umum

• Asas proporsionalitas

• Asas profesionalitas, efisiensi,dan efektivitas

• Asas tertib

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement