Kamis 18 Jan 2024 19:58 WIB

KPAI: Keluarga Anak yang Jadi Korban Kekerasan Seksual tidak Boleh Sendirian

Perlindungan anak korban kekerasan seksual hingga usia 18 tahun harus diperkuat.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Reiny Dwinanda
Anak korban kekerasan seksual (ilustrasi). KPAI menyebut keluarga anak yang menjadi korban kekerasan seksual tidak boleh sendirian menghadapi musibah tersebut.
Foto:

Menanggapi kasus di mana orang tua pelaku menyadari terpapar pornografi saat di-assessment PPA (Pusat Pelayanan Adopsi), Jasra menyoroti kurangnya pemahaman bahwa anak-anak dalam masa tumbuh kembangnya sering meniru perilaku orang dewasa meskipun mungkin mereka tidak sepenuhnya mengerti. Dia menyatakan keprihatinannya terhadap ketidaklayakan pengasuhan di beberapa keluarga.

Menurut Jasra, itulah pentingnya RUU Pengasuhan Anak sebagai upaya pencegahan. Dalam konteks hukum, Jasra menekankan pentingnya keadilan dan proses hukum yang tidak hanya mengembalikan anak di bawah usia 12 tahun kepada orang tua mereka, tetapi juga melibatkan persyaratan yang harus dipenuhi.

Jasra menyoroti bahwa kepastian hukum dalam keadilan harus diterima oleh keluarga korban, termasuk hak akses keadilan dan rehabilitasi jangka panjang. Dia juga menekankan perlunya skema perlindungan anak korban kekerasan seksual hingga usia 18 tahun.

Akses pendampingan yang memadai dianggap sangat penting untuk memastikan tumbuh kembang anak ke depannya. Jasra menekankan kewajiban berkelanjutan untuk memperbaiki perspektif dan memperkuat upaya perlindungan anak dalam kerangka UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melibatkan peran semua pihak, termasuk petugas, sekolah, lembaga layanan, orang tua, dan lingkungan sekitar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement