Rabu 20 Dec 2023 18:39 WIB

Kuasa Hukum Ammar Zoni Ajukan Rehabilitasi, Polisi: Fokus Tangani Perkara Hukum

Polisi mengesampingkan pengajuan rehabilitasi dari kuasa hukum Ammar Zoni.

Pesinetron Ammar Zoni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam WIB.
Foto: ANTARA
Pesinetron Ammar Zoni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menegaskan hanya fokus untuk menangani perkara hukum artis Ammar Zoni (AZ) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Polisi mengesampingkan pengajuan rehabilitasi AZ.

"Kita hanya fokus untuk menangani perkara hukumnya saja. Artinya, bahwa memang dari kepemilikan barang bukti narkotika, apakah itu ganja maupun sabu, itu sudah menjadikan AZ sebagai tersangka," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat ditemui di Jakarta pada Rabu (20/12/2023).

Baca Juga

Penegasan tersebut terkait dengan pernyataan kuasa hukum AZ bahwa pihaknya telah mengajukan rehabilitasi AZ kepada kepolisian pada Senin (18/12/2023). Oleh karena itu, kata Syahduddi, pihaknya untuk sementara, mengesampingkan pengajuan rehabilitasi dari kuasa hukum AZ.

"Karena memang mengingat yang bersangkutan juga sudah beberapa kali berurusan dengan kepolisian dengan terkena penyalahgunaan obat ini, sehingga memang menjadi fokus kita untuk fokus menangani perkara hukumnya dulu saja," kata Syahduddi.

Syahduddi belum berkomentar akan menolak atau menerima pengajuan rehabilitasi AZ. Namun hal tersebut akan diselesaikan jika semua perkara hukum suami artis Irish Bella itu telah diselesaikan.

"Ya, kalau mau mengajukan silakan saja, tapi mungkin nanti kita belum mempertimbangkan aspek itu. Nanti, kalau sudah kita dapatkan semua pelaku-pelakunya itu, sudah kita tangkap, baru nanti kita dapatkan yang mana mengarah kepada aspek yang lain (rehabilitasi)," kata Syahduddi.

Sebelumnya, Artis Ammar Zoni (AZ) terancam penjara empat tahun terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi dalam jumpa pers pada Jumat mengatakan, ancaman tersebut juga disangkakan kepada pemasok narkoba kepada AZ yang bernama AH.

Syahduddi menjelaskan, dalam penangkapan AZ di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (12/12), disita juga empat paket sabu dengan berat 4,36 gram dan satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram.

"Kemudian satu buah kantong dan kertas papir, kita menyebutnya, untuk mengonsumsi ganja kemudian satu timbangan elektrik dan satu unit telepon seluler (handphone)," kata Syahduddi pada Jumat (15/12/2023).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement