Selasa 05 Dec 2023 05:05 WIB

Enam Oknum TNI Senior Jadi Tersangka atas Meninggalnya Prada MZR

Keenam pelaku terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kodam IV/Diponegoro memastikan enam oknum prajurit TNI Batalyon Zeni 4/Tanpa Kawandya (TK) telah ditahan terkait meninggalnya seorang juniornya.

Keenamnya bahkan terancam pemecatan jika terbukti melakukan tindak penganiayaan seperti yang disangkakan dan kini sedang ditangani oleh Pomdam IV/Diponegoro tersebut.

Ihwal ini disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison, yang dikonfirmasi awak media di Semarang, Jawa Tengah, Senin (4/12/2023) malam.

Kapendam menyampaikan, sejak kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Prada MZR meninggal dunia mencuat, awalnya telah diamankan dua terduga pelaku, masing-masing Pratu D dan Pratu W.

Dari hasil pendalaman berkembang dan empat oknum prajurit lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka baru atas dugaan tindak penganiayaan tersebut.

Keempatnya masing-masing  adalah Pratu N, Pratu Y, Pratu M serta Pratu B. Terhadap keempatnya juga telah dilakukan penahanan oleh Pomdam IV/Diponegoro.

"Sehingga, seluruhnya ada enam orang oknum prajurit yang diduga ikut terlibat dan saat ini sudah ditahan untuk penanganan kasusnya," ungkap kapendam.

Richard Harison menambahkan keenam pelaku terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun dan karena perbutannya, mereka juga terancam dipecat sebagai anggota TNI.

Pertimbangannya, karena perbuatan yang dilakukan telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan ancaman hukumanya di atas lima tahun penjara.

"Sehingga jika terbukti bersalah,  keenam oknum prajurit TNI ini kemudian juga ada hukuman tambahan, berupa pemecatan dari dinas militer," kata Richard Harison.

Masih menurut Kapendam IV/Diponegoro, kasus penganiayaan senior terhadap junior prajurit TNI Yonzipur 4/TK ini terjadi seusai apel malam, pada Kamis (30/11).

Saat itu para senior sedang  mengumpulkan para prajurit junior untuk dilakukan pembinaan di lingkungan markas Yonzipur 4/TK.

"Namun pembinaan tersebut berujung dengan hukuman fisik yang kemudian mengakibatkan Prada MZR meninggal dunia, meskipun sebelumnya telah ditolong dan dibawa ke rumah sakit," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement