Rabu 29 Nov 2023 15:36 WIB

ICW Minta KPK Usut Muhammad Suryo Dalam Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub

Suryo terima uang sebesar Rp 9,5 miliar sebagai sleeping fee proyek jalur ganda Solo.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterlibatan pengusaha Muhammad Suryo dalam kasus rasuah di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Lembaga antirasuah tersebut juga didorong untuk mendalami aliran uang suap yang diduga diterima Suryo. Adapun Suryo menerima uang sebesar Rp 9,5 miliar yang disebut sebagai sleeping fee atas proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (JGSS 6).

Baca Juga

Uang itu diberikan bos PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto yang kini telah berstatus terdakwa. Peneliti ICW, Agus Sunaryanto menilai, kalau berdasarkan informasi dari surat dakwaan Dion, Suryo diduga menerima uang sekitar Rp 9,5 miliar dari Rp 11 miliar yang dijanjikan.

"Nah, berangkat dari sini perlu dikembangkan penerimaan itu apakah disimpan atau dialirkan ke pihak lain. Jadi pendekatan TPPU juga penting," kata Dion kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Menurut Agus, KPK tidak sulit untuk mengusut peran Suryo. Pasalnya, berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan bisa jadi dasar bagi tim penyidik dalam mengembangkan penyidikan kasus itu.

"Pada prinsipnya KPK bekerja berdasarkan bukti yang ada saja, misalnya yang didapatkan berdasarkan pengembangan dari kesaksian saksi dan terdakwa di pengadilan tipikor. Tinggal perannya diperjelas apakah dilakukan sendiri atau dengan orang lain," ucap Agus.

Selain itu, Agus juga mengingatkan, KPK agar tidak tebang pilih dalam penanganan kasus itu. Dia menyebut, meski Suryo dikabarkan memiliki kedekatan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang dulunya merupakan deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, tapi siapa pun yang terlibat harus dihukum.

"KPK harus telusuri siapapun yang terlibat. Berdasarkan alat bukti atau keterangan yang ada. Prinsipnya kembali ke bukti dan keterangan yang kuat saja. Siapa pun yang diduga terlibat segera diproses hukum, tentu integritas tetap dijaga," jelas Agus.

Adapun nama Muhammad Suryo sempat muncul dalam sidang perkara suap proyek di DJKA Kemenhub, dengan terpidana Dion Renato Sugiarto. Dion mengaku pernah diminta mengubah keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK oleh pengusaha Suryo.

Menurut Dion, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pejabat DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (16/11/2023), Suryo pernah mendatangi dirinya saat ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Pernah berkunjung tanpa pemberitahuan ke penyidik. Padahal saat itu yang boleh mengunjungi hanya keluarga," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.

Saat bertemu, kata dia, Suryo ingin mengetahui keterangan yang disampaikannya dalam BAP. Kemudian, lanjut dia, Suryo meminta agar dirinya mengubah BAP dan menyatakan tidak mengenalnya. "Diminta menyampaikan tidak mengenal Suryo dan tidak pernah memberikan uang melalui Yudi (Wahyudi Kurniawan)," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement