Sabtu 02 Sep 2023 02:22 WIB

Mau Cek Emisi Kendaraan? Simak Caranya

Melakukan uji emisi kendaraan bermotor adalah cara untuk menekan polusi udara.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Natalia Endah Hapsari
Bagi pengendara yang melintas di jalanan dan kendaraannya kedapatan tidak lolos uji emisi, maka bisa dikenakan tilang dengan sanksi berupa denda.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Bagi pengendara yang melintas di jalanan dan kendaraannya kedapatan tidak lolos uji emisi, maka bisa dikenakan tilang dengan sanksi berupa denda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah daerah di sejumlah kota dan kabupaten tengah menggencarkan pemeriksaan uji emisi kendaraan bermotor yang melintas di jalanan. Tilang uji emisi pada kendaraan beberapa di antaranya berlangsung di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan banyak daerah lainnya.

Bagi pengendara yang melintas di jalanan dan kendaraannya kedapatan tidak lolos uji emisi, maka bisa dikenakan tilang dengan sanksi berupa denda. Untuk menghindari sanksi tilang, pengguna kendaraan sebaiknya memastikan kendaraannya sudah melakukan uji emisi.

Baca Juga

Sebelumnya, sebaiknya memahami dulu apa itu emisi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, yang dimaksud dengan emisi adalah pencemaran udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia, baik yang memiliki potensi pencemaran udara maupun tidak.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat (1/9/2023), uji emisi merupakan salah satu syarat laik jalan yang tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Baku mutu emisi digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.

Melakukan uji emisi kendaraan bermotor adalah salah satu cara untuk menekan laju pencemaran udara dari kendaraan bermotor. Dari pengujian, dapat diketahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus, termasuk tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin.

Efisiensi pembakaran yang baik dipengaruhi oleh perawatan kendaraan secara berkala sehingga awet dan tahan lama, kemudian irit bahan bakar dan ramah lingkungan. Penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan juga berdampak pada kualitas emisi yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor.

Guna memastikan kendaraan sudah menjalani uji emisi, bagi pemilik kendaraan di Jakarta bisa mengecek di laman ujiemisi.jakarta.go.id. Setelah masuk ke situs, akan muncul pilihan "Cek Hasil Uji Emisi", "Lokasi Tempat Uji Emisi", dan "Pemesanan Uji Emisi".

Untuk mengetahui status uji emisi, pilih opsi "Cek Hasil Uji Emisi". Pengguna situs akan diminta memasukkan pelat nomor kendaraan yang digunakan, serta memilih jenis kendaraan, apakah roda dua atau roda empat.

Bila sudah melakukan uji emisi maka akan tertulis "Lulus" di status uji emisi, serta keterangan waktu uji emisi untuk periode selanjutnya. Bila kendaraan belum melakukan uji emisi, akan tertulis "Tidak Lulus/Belum Uji Emisi/Kadaluarsa".

Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi, bisa memilih dua opsi lain di awal, yakni mencari lokasi tempat uji emisi dan memesan layanan uji emisi. Layanan tersebut juga bisa dilakukan pemilik kendaraan secara mandiri di bengkel resmi maupun bengkel umum secara berbayar. Dalam upaya menekan polusi udara, tersedia pula layanan pemeriksaan uji emisi gratis di berbagai kota dan kabupaten, termasuk di Jakarta, Tangerang, dan Bogor.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement