Jumat 18 Aug 2023 20:48 WIB

Penggunaan Obat Keras Sebagai Doping Hanya Sugesti

Penggunaan obat keras sebagai doping tidak sesuai dengan tujuan obat yang dibuat.

Penggunaan obat keras sebagai doping dinilai hanya sebatas sugesti dan tidak sesuai dengan tujuan dari obat yang dibuat.
Foto: freepik
Penggunaan obat keras sebagai doping dinilai hanya sebatas sugesti dan tidak sesuai dengan tujuan dari obat yang dibuat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menegaskan penggunaan obat keras sebagai doping hanyalah sugesti dan tidak sesuai dengan tujuan penggunaan obat-obatan tersebut. "Sugesti, karena biasanya yang dikonsumsi adalah obat anti-nyeri sedang sampai berat. Karena sinyal nyeri dikurangi, rasa nyeri kita berkurang. Setelah itu pasti ada efek enaknya," kata Sub Koordinator Kelompok Sub Substansi Kefarmasian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang Eka Muthia Sari dalam siniar Kemencast yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat (18/8/2023). 

Muthia menyebutkan, sejumlah obat-obatan yang umumnya disalahgunakan oleh masyarakat adalah Tramadol, Benzodiazepine, dan Trihexyphenidyl yang merupakan obat keras dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas. Selain itu, kata dia, obat-obatan tersebut merupakan obat nyeri dengan klasifikasi sedang sampai berat, sehingga umumnya digunakan oleh pasien operasi, penderita kanker, atau pasien kecelakaan. 

Baca Juga

Menurut dia, hal tersebut penting untuk disampaikan agar tidak ada lagi yang menjadi korban penyalahgunaan obat keras, setelah sebelumnya terdapat kasus 114 warga desa di Karawang, Jawa Barat yang menjadi korban peredaran obat keras. 

"Penggolongannya (obat-obatan tersebut) termasuk obat keras, karena bekerja pada susunan saraf pusat, jadi ada efek adiksinya," ujar dia.

Kemudian, kata Muthia, dokter yang memberi resep juga tidak dapat sembarangan memberikannya. Terlebih lagi jika obat tersebut didapat tanpa resep. Dia mengemukakan, peraturan tentang obat-obatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 917 Tahun 1993, dan diperbarui dalam Permenkes Nomor 949 Tahun 2000 tentang Wajib Daftar Obat.

"Penggolongan obat obatan terbagi menjadi tiga, yakni obat bebas dengan logo lingkaran hijau yang bisa dibeli di manapun, obat bebas terbatas dengan logo lingkaran biru dengan resep dokter dan batas maksimal, serta obat keras dengan logo lingkaran merah dengan huruf K yang hanya dapat dibeli di sarana pelayanan kefarmasian yang berizin," katanya.

Dia berharap masyarakat agar lebih memperhatikan jenis obat dan cara penggunaannya untuk menghindari kasus penyalahgunaan obat-obatan keras.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement