Rabu 16 Aug 2023 13:53 WIB

Pakai Tas dari Kulit Buaya, Bagaimana Hukumnya?

Fatwa MUI menyatakan penggunaannya boleh jika proses penyamakan sesuai standar.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Natalia Endah Hapsari
MUI telah mengeluarkan fatwa terkait penyamakan kulit hewan dan pemanfaatannya. Pelaku usaha diharapkan mematuhi pedoman itu saat menggunakan kulit hewan sebagai produk.
Foto: Unsplash
MUI telah mengeluarkan fatwa terkait penyamakan kulit hewan dan pemanfaatannya. Pelaku usaha diharapkan mematuhi pedoman itu saat menggunakan kulit hewan sebagai produk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Ada banyak bahan yang dipakai untuk membuat karya fesyen. Salah satunya adalah kulit. Kulit tersebut bisa dari berbagai macam hewan. Mulai dari kulit sapi hingga kulit hewan buas seperti ular atau buaya.

Pimpinan Ma’had Aly Zawiyah Jakarta, Ustazah Badrah Uyuni mengungkapkan ada dua pendapat mengenai jual beli kulit hewan buas. Yaitu,  antara yang memperbolehkan dan mengharamkan. Masing-masing pendapat mempunyai dalil.

Baca Juga

Dia mengatakan menurut Mazhab Hanafi dan Maliki halal karena kulit hewan yang haram dimakan seperti kulit ular dan kulit buaya itu suci sebab kulit sudah disamak.

Dalil-dalilnya adalah:

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طُهُورُهاَ 

Dari Salamah bin Al-Muhabbiq RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Menyamak kulit bangkai adalah menyucikannya.” (HR. Ibnu Hibban)

 

وَعَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: – مَرَّ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا، فَقَالَ: “لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟” فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ، فَقَالَ: “يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ

Dari Maimunah RA berkata bahwa Rasulullah SAW melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Kemudian beliau bersabda, “Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya.” Mereka berkata, “Kambing ini benar-benar telah mati.” Beliau bersabda, “Kulitnya dapat disucikan dengan air dan daun salam.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i).

 

Sementara itu, menurut Mahzab Syafii dan Hambali haram.

“Menggunakan aksesoris dari kulit hewan yang halal dimakan seperti dari kulit sapi, hukumnya boleh. Kalau kulitnya dari bangkai sapi—misalnya--, jadi suci dengan cara disamak,” kata Ustazah Badrah saat menjawab pertanyaan Republika, Rabu (16/8/2023).

Dia melanjutkan adapun kulit anjing dan babi tetap najis menurut Mazhab Syafii meskipun disamak. Ini karena najisnya adalah najis ‘ain, yaitu najis pada bendanya, maka tidak bisa jadi suci dengan cara apa pun sebagaimana najisnya bangkai, darah, kencing, dan semacamnya.

“Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:47. Menurut kalangan ulama yang menganggap semua kulit hewan yang disamak jadi suci. Dan kulit dari hewan buas seperti buaya dan ular kalaupun dianggap suci setelah disamak, tetapi tetap haram digunakan,” ujarnya menjelaskan.

 

Dalilnya adalah:

عَنْ خَالِدٍ قَالَ وَفَدَ الْمِقْدَامُ بْنُ مَعْدِيكَرِبَ عَلَى مُعَاوِيَةَ فَقَالَ لَهُ

أَنْشُدُكَ بِاللَّهِ هَلْ تَعْلَمُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبُوسِ جُلُودِ السِّبَاعِ وَالرُّكُوبِ عَلَيْهَا قَالَ نَعَمْ

Artinya: “Dari Khalid, ia berkata; Al Miqdam bin Ma’dikarib datang kepada Mu’awiyah sebagai utusan kemudian berkata; saya bersumpah kepada Allah dan bertanya kepadamu, apakah engkau mengetahui bahwa Rasulullah SAW melarang memakai kulit binatang buas dan menaikinya? Ia berkata; ya”. (HR. An Nasa’i).

Namun, Ustazah Badrah menyebutkan, secara umum di dalam internal masing-masing mazhab sendiri terdapat beragam perbedaan pendapat terkait kehalalan, keharaman bahkan ada yang sedang memakruhkannya.

“Namun fatwa MUI menyatakan penggunaannya boleh jika proses penyamakan kulit buaya dan ular itu sudah memenuhi standar kebersihan dan lain-lain,” katanya.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dimaksud adalah fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2014 tentang penyamakan kulit hewan dan pemanfaatannya. MUI menetapkan ketentuan umum, yakni dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:

Penyamakan adalah proses pensucian terhadap kulit hewan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jenis hewannya adalah hewan selain babi dan anjing atau yang terlahir dari keduanya atau salah satunya.

b.Menggunakan sarana untuk menghilangkan lendir dan bau anyir yang menempel pada kulit.

c.Menghilangkan kotoran yang menempel di permukaan kulit; dan

d.Membilas kulit yang telah dibersihkan untuk mensucikan dari najis.

 

Pemanfaatan adalah meliputi; (i) pangan; (ii) barang gunaan.

Barang Gunaan adalah istilah untuk barang yang menggunakan bahan kulit hewan yang diperuntukkan sebagai perlengkapan atau perhiasan seseorang seperti tas, ikat pinggang, sepatu, tempat handphone dan sejenisnya.

Kemudian ketentuan hukumnya adalah:

Kulit hewan ma’kul al-lahm (dagingnya boleh dimakan) yang disembelih secara syar’i adalah suci.

Memanfaatkan kulit hewan sebagaimana angka 1 untuk pangan dan barang gunaan hukumnya mubah (boleh).

Kulit bangkai hewan, baik hewan yang ma’kul al-lahm (dagingnya boleh dimakan) maupun yang ghair ma’kul al-lahm (dagingnya tidak boleh dimakan) adalah najis, tetapi dapat menjadi suci setelah disamak, kecuali anjing, babi, dan yang terlahir dari kedua atau salah satunya.

Memanfaatkan kulit bangkai hewan yang telah disamak sebagaimana dimaksud dalam angka 3 untuk barang gunaan hukumnya mubah (boleh).

Memanfaatkan kulit bangkai hewan yang telah disamak sebagaimana dimaksud dalam 3 untuk pangan , terdapat ikhtilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama. Untuk kepentingan kehati-hatian (ihtiyath), maka memanfaatkan kulit bangkai yang telah disamak untuk pangan hukumnya tidak boleh.

Kulit hewan dari anjing, babi, dan yang terlahir dari kedua atau salah satunya hukumnya tetap najis dan haram dimanfaatkan, baik untuk pangan maupun barang gunaan.

Selanjutnya, rekomendasinya adalah:

Pemerintah mengatur dan menjamin produk barang gunaan yang sesuai dengan ketentuan fatwa ini.

Pelaku usaha diminta untuk memastikan proses produksi barang gunaan yang diperjualbelikan kepada umat Islam dengan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

Masyarakat yang hendak memanfaatkan kulit untuk kepentingan barang gunaan hendaknya menjadikan fatwa ini sebagai pedoman. LPPOM MUI melakukan sertifikasi barang gunaan dengan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement