Selasa 15 Aug 2023 22:42 WIB

Tak Menghabiskan Makanan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Tidak menghabiskan makanan bukan termasuk perbuatan haram.

Rep: Santi Sopia/ Red: Qommarria Rostanti
Potongan pizza (ilustrasi). Apabila makanan yang dipesan di restoran tidak bisa kita habiskan, apakah termasuk perbuatan dosa?
Foto: Ahmad fauji/Republika
Potongan pizza (ilustrasi). Apabila makanan yang dipesan di restoran tidak bisa kita habiskan, apakah termasuk perbuatan dosa?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian orang pernah tidak menghabiskan makanan yang dipesan di restoran. Ketika ingin dibungkus, sisa makanan tersebut tinggal sedikit sehingga merasa "tanggung" jika dibawa pulang.

Apakah hukum tidak menghabiskan makanan tersebut adalah mubazir? Pakar fikih Indonesia Kiai Mahbub mengatakan, memang sebaiknya mengambil makanan sesuai kebutuhan saja atau sisanya dibungkus ke rumah.

Baca Juga

“Menurut saya, bisa bungkus karena berlebih-lebihan itu enggak boleh. Kita harus hati-hati melihatnya, misalnya beli di warung makan kalau tidak menghabiskan seolah mubazir padahal yang disebut mubazir itu ketika menggunakan sesuatu yang tidak selayaknya,” kata Kiai Mahbub kepada Republika.co.id, pada pekan lalu.

Kiai Mahbub menjelaskan, tidak menghabiskan makanan bukan termasuk perbuatan haram. Karena itu termasuk kepada berhenti atau meninggalkan ketika perut sudah kenyang, jadi bukan melakukan. 

Ada dua istilah yakni israf dan mubazir. Israf mengacu pada arti menggunakan sesuatu secara berlebihan, melebihi ketentuan. Sedangkan mubazir menggunakan tempat yang tidak dianjurkan.

“Contohnya buang duit di laut atau berlebih-lebihan. Buang duit di jalan. Menurut saya kalau meninggalkan makan nggak (dosa) lah, nggak sampai haram,” kata Kiai Mahbub.

Sebab kalau sudah kenyang, tapi meneruskan makan, itu juga bisa termasuk israf yaitu menggunakan sesuatu berlebihan. Dalam konteks ini, jalan paling baik adalah sisa makanan itu (kalau masih memungkinkan) bisa dibungkus atau diberikan dan disedekahkan ke orang lain.

Jadi, yang dikatakan mubazir yaitu lebih kepada melakukan, berbeda dengan berhenti makan karena kenyang. Sementara israf yang pengertiannya diharamkan itu adalah membuang-membuang yang tidak sesuai peruntukkannya. 

Ulama-ulama klasik mencontohkan ketika di kapal dan membuang barang ke laut, sementara kapal aman-aman saja tidak akan tenggelam, maka Anda melakukan tindakan yang tidak semestinya. Jadi tidak tidak boleh melakukan sesuatu yang semestinya tidak dilakukan. 

“Tabzir tidak ada konsekuensi haram. Kalau israf melebih-lebihkan tapi perspektif tabzir haram adalah bagaimana muncul dari tindakan seseorang,” kata Kiai Mahbub.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement