Selasa 01 Aug 2023 08:00 WIB

Anak Geratak Barang Punya Orang Lain, Perlukah Dibiarkan?

Anak kecil sering kali menyentuh barang milik orang lain tanpa izin.

Rep: Mgrol146/ Red: Qommarria Rostanti
Anak menyentuh barang orang lain tanpa izin (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Anak menyentuh barang orang lain tanpa izin (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anak kecil biasanya senang sekali terhadap hal-hal baru di dalam hidupnya. Apapun benda yang terlihat menarik, pasti menarik rasa ingin tahu mereka.

Karena ingin mengamati barang tersebut dengan jelas, tak jarang anak kecil menyentuh barang milik orang lain tanpa izin. Namun dengan dalih rasa ingin tahu, anak jangan terus-menerus dibiarkan geratak barang milik orang lain. Orang tua harus mengajarkan anak terkait hal itu. 

Baca Juga

Pasalnya jika terus dibiarkan, hal itu bisa menjadi kebiasaan hingga dewasa. Memegang barang-barang yang bukan miliknya dan tanpa izin dari pemiliknya adalah sikap yang tidak sopan.

Salah satu pendiri dan psikolog klinis dewasa di Rumah Dandelion Nadya Pramesrani menyarankan orang tua mengajarkan anak terkait barang sendiri dan barang orang lain. "Biasakan. Ajarkan tentang meminta izin. Berbagi dan meminta izin. Pendidikan tentang sopan santun yang mestinya menjadi kebutuhan utama di anak usia dini,” kata dia saat dihubungi, Senin (31/7/2023).

Lingkungan sosial juga sangat penting untuk mengajarkan hal tersebut karena di sana banyak juga kesempatan anak untuk belajar tentang batasan-batasan ini. "Tapi membiasakan atau mengajari juga perlu melihat usia perkembangan anak. Jangan serta merta karena sudah diajarin, ya mestinya langsung bisa dong,” kata dia.

Karena terkait self control behavior umumnya sikap itu baru mulai berkembang sejak anak usia 3 tahun. Seiring dengan perkembangan otak depan anak, nantinya akan mencapai titik matang (mandiri dalam mengontrol diri) itu di usia 6-9 tahun. Dalam perkembangan tersebut, gizi yang baik juga harus diberikan orang tua untuk anak supaya perkembangan anak stabil dan bagus.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement