Senin 31 Jul 2023 16:45 WIB

Menjamak Sholat Sekadar untuk Menonton Bola atau Konser, Boleh Nggak Ya?

Sholat adalah amalan pertama yang akan dihisab.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Reiny Dwinanda
Suporter pertandingan sepak bola Timnas Indonesia melawan Timnas Argentina mengantre masuk ke dalam Stadion Utama GBK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Saat menonton, sholat tetap harus ditegakkan.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Suporter pertandingan sepak bola Timnas Indonesia melawan Timnas Argentina mengantre masuk ke dalam Stadion Utama GBK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Saat menonton, sholat tetap harus ditegakkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap Muslim dan Muslimah wajib melaksanakan ibadah sholat lima waktu. Sholat Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya tak boleh tinggal karena amalan inilah yang pertama kali akan dihisab.

Namun, ada saat-saat tertentu yang membuat Muslim dan Muslimah bisa menjamak sholat. Pimpinan Pesantren iHAQI Bandung ustadz Erick Yusuf mengatakan, menurut fiqih, ketika sedang safar atau melakukan perjalanan jauh, orang Islam mendapat rukhsah atau keringanan untuk menjamak sholatnya.

Baca Juga

"Apakah jamak taqdim, jamak  ta’khir, kemudian diqashar, itulah rukhsah,” ujar ustadz Erick saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (30/7/2023).

Jika sedang dalam kondisi darurat, bencana, atau dalam kondisi yang membahayakan, Muslim dan Muslimah juga bisa menjamak atau mengqashar sholatnya. Ustadz Erick mengatakan itu adalah keumuman.

"Karenanya memang nanti ada beberapa hal-hal tertentu yang kemudian masuk kondisi darurat yang kemudian bisa dijamak," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement