Ahad 23 Jul 2023 14:15 WIB

Hati-hati Saat Membeli Obat, Cek Ini Dulu

Obat ilegal didominasi oleh obat kuat.

Ilustrasi petugas Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM) melakukan pemusnahan produk ilegal.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ilustrasi petugas Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM) melakukan pemusnahan produk ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BENGKULU---Hati-hati ketika membeli obat karena ada kemungkinan Anda membeli obat ilegal. Hal ini terungkap menyusul tindakan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu yang berhasil menggagalkan peredaran obat ilegal dari 113 merek obat dengan estimasi penjualan mencapai Rp 130 juta.

Ratusan merek obat ilegal tersebut berasal dari Kabupaten Mukomuko dan saat ini pihak BPOM terus melakukan pendalaman terkait peredaran obat ilegal di wilayah Provinsi Bengkulu."Petugas BPOM menyita 113 merek obat yang terdiri dari jamu tradisional, kopi hingga salah gatal gatal dan obat tersebut ditemukan di Kabupaten Mukomuko," kata Ahli Madya Penindakan BPOM Bengkulu Oktar Tamba di Kota Bengkulu, Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga

Ia menyebutkan, penyitaan ratusan merek obat ilegal berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat obat yang tidak memiliki izin beredar bebas di pasaran.Dalam penyelidikan tersebut, BPOM Bengkulu juga meminta keterangan dari dua orang saksi dan satu unit mobil."Berdasarkan hasil pengecekan nomor edar yang ada di dalam kemasan produk ditemukan bahwa obat tersebut termasuk ilegal karena tidak memiliki izin edar BPOM," ujar dia.

Lanjut Ketua Tim Penindakan BPOM Bengkulu Pupa Feshirawan, berdasarkan identitas dan nopol mobil yang disita, diketahui bahwa obat tersebut dipasok dari Kota Padang Sumatera Barat dan dijual bebas tanpa legalitas ke pedagang di Provinsi Bengkulu."Dari 113 merek obat yang disita tersebut, rata rata jenis obat yang ditawarkan didominasi adalah obat kuat," katanya.

Bagi masyarakat, perlu lebih hati-hati saat membeli obat. Oleh karena itu, BPOM Bengkulu meminta agar masyarakat waspada jika mengkonsumsi obat tradisional. Caranya adalah mengecek nomor izin edar obat melalui website klik BPOM.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement