Sabtu 22 Jul 2023 10:44 WIB

Hukum Membunuh Hewan dalam Islam

Ada beberapa kondisi di mana umat Islam diperbolehkan membunuh hewan.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Qommarria Rostanti
Seekor kecoak (ilustrasi). Dalam Islam, diperbolehkan membunuh hewan apabila hewan tersebut menganggu, merusak, atau menyakiti.
Foto: www.freepik.com
Seekor kecoak (ilustrasi). Dalam Islam, diperbolehkan membunuh hewan apabila hewan tersebut menganggu, merusak, atau menyakiti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Islam secara umum melarang membunuh hewan selain disembelih untuk dimakan. Bahkan, ada beberapa hewan yang disebut tidak boleh dibunuh. Namun, ada beberapa kondisi saat Muslim diperbolehkan membunuh hewan.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Prof KH Yahya Zainul Ma’arif atau yang dikenal Buya Yahya mengatakan, hewan yang semula tidak boleh dibunuh baik secara kemakruhan atau yang tidak dianjurkan dibunuh kalau ternyata mengganggu menjadi kasus berbeda. Mereka boleh dibunuh kalau mengganggu.

Baca Juga

“Kalau mengganggu atau merusak, boleh dibunuh, atau menyakiti,” kata Buya Yahya dalam videonya berjudul "Binatang Haram Dibunuh tapi Jika Mengganggu, Bagaimana Hukumnya?" di kanal Youtube Al-Bahjah TV.

Sementara itu, Ustadz Khalid Basalamah mengatakan selama hewan itu masih bisa diusir, tidak perlu harus langsung membunuh. “Kalau hewannya masih bisa diusir kayak lipan atau kecoak, itu diusir saja,” ujar dia dalam video berjudul "Benarkah Tidak Boleh Membunuh Binatang Kalau Sedang Hamil" di kanal Youtube Islamic Center Channel.

Meski begitu, Ustadz Khalid menjelaskan memang ada beberapa jenis hewan yang harus dibunuh. Termasuk saat mereka dalam keadaan tenang atau sedang dalam peperangan.

“Ada hadits sebut lima binatang yang harus dibunuh. Kalajengking, anjing buas, burung gagak yang bagian punggung dan dada berwarna putih, rajawali, dan tikus. Termasuk juga hewan yang menggangu seperti nyamuk, itu boleh dibunuh,” ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement