Sabtu 15 Jul 2023 23:32 WIB

Pemprov Babel Gencar Razia Sertifikat Halal Produk Kuliner

Jika pedagang tak mengantongi sertifikat halal pada 2024, maka izin usaha dicabut

Sertifikasi halal gratis (Ilustrasi). Kementerian Agama bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggencarkan razia sertifikat halal produk kuliner.
Foto: Dok Republika
Sertifikasi halal gratis (Ilustrasi). Kementerian Agama bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggencarkan razia sertifikat halal produk kuliner.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKAL PINANG -- Kementerian Agama bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggencarkan razia sertifikat halal produk kuliner. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara nomor satu halal dunia di 2024.

"Jika pelaku usaha makanan dan minuman tidak memiliki sertifikat halal, maka akan ditutup usahanya," kata Plh Kabid Binmas Islam Kemenag Provinsi Kepulauan Babel Iwan Nita di Pangkal Pinang, Sabtu (15/7/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan kegiatan razia sertifikat halal ini didasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kewajiban Bersertifikat Produk Halal. Selain itu, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menginginkan Indonesia pada 2024 sebagai negara nomor satu halal di dunia.

"Kami sudah membentuk tim razia dari satpol pp, kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk melakukan razia sertifikat halal ini," ujarnya.

Ia menyatakan pemerintah melalui Jaminan Produk Halal Kementerian Agama telah mewajibkan seluruh pelaku usaha makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal dan mandatori halalnya berlaku sampai 17 Oktober 2024. "Mandatori halal produk kuliner ini hingga 2024, jika tidak mengantongi sertifikat halal maka izin edar izin usaha akan dicabut oleh pemerintah," katanya.

Menurut dia, saat ini masih banyak restoran dan UMKM belum memiliki sertifikat halal. Oleh karena itu, diminta seluruh pelaku usaha kuliner ini untuk segera mengurus sertifikat halal produknya.

"Kami tidak menakut-nakuti pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal produknya, karena hal ini sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement