Selasa 30 May 2023 16:13 WIB

Manfaatkan UHC untuk Hadapi Pancaroba, Apa Itu?

Masyarakat diimbau memanfaatkan Universal Health Coverage (UHC).

 Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta dalam menghadapi situasi pancaroba dan kemarau yang berlangsung sejak awal Mei 2023./ Ilustrasi
Foto: pixabay
Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta dalam menghadapi situasi pancaroba dan kemarau yang berlangsung sejak awal Mei 2023./ Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan universal health coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta dalam menghadapi situasi pancaroba dan kemarau yang berlangsung sejak awal Mei 2023.

"Memeriksakan kesehatan itu tidak perlu menunggu sampai sakit, harusnya saat sehat pun silakan konsultasi ke puskesmas, manfaatkan UHC, tidak ada yang tidak dilayani saat ini," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni di Bengkulu, Selasa.

Baca Juga

Dengan Provinsi Bengkulu berstatus UHC, kata Herwan, seluruh masyarakat harus dilayani ketika mengakses layanan kesehatan, tidak ada perlakuan berbeda yang didapat masyarakat.

Meskipun, dia melanjutkan, warga mengakses layanan kesehatan memakai layanan umum, pengguna BPJS, maupun pemegang BPJS yang menunggak iuran BPJS sekalipun, semuanya sama yakni tetap mendapatkan layanan kesehatan yang profesional dari fasilitas kesehatan daerah.

"Tidak hanya berobat, tapi juga konsultasi kesehatan dan sebenarnya yang paling penting adalah masyarakat peduli terhadap kesehatannya, tidak menunggu sakit dulu baru konsultasi dan kami sebenarnya juga menilai langkah preventif, mencegah sakit sangat penting. Termasuk saat seperti sekarang, situasi pancaroba dan kemarau," ujar Herwan.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sudah menegaskan agar seluruh fasilitas kesehatan baik dari rumah sakit hingga pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan para petugas serta dokter agar dapat meningkatkan pemahaman tentang pelayanan bagi masyarakat yang menggunakan BPJS kesehatan, termasuk soal UHC. "Tidak ada lagi yang tidak ter-cover, atau tidak mendapatkan pelayanan hanya karena tidak memiliki kartu atau iuran BPJS warga menunggak," kata Gubernur Rohidin Mersyah.

Menurut dia, semua masyarakat bisa mendapatkan pelayanan BPJS kesehatan, baik menggunakan kartu BPJS, KK, NIK, KTP, maupun KIS. Dan, fasilitas kesehatan pun berkewajiban melayani dan memberikan pelayanan yang sama, tidak membeda-bedakan pelayanan.

"Program pelayanan semesta yang dibuat oleh pemerintah pusat memberikan hak semua mendapatkan pelayanan. Ketika ada yang menunggak iuran, faskes merespons tidak dengan menunda pelayanan BPJS, faskes tetap memberikan pelayanan. Hari itu juga masyarakat mau berobat maupun sudah setahun mati kartu BPJS-nya tetap dilayani karena ada dana talangan yang disiapkan dari APBD," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement