Kamis 25 May 2023 08:50 WIB

Penyuap Hakim Agung Divonis Delapan Tahun, Sekretaris MA tak Ditahan KPK

Mereka terbukti menyuap hakim agung untuk mengurus perkara kasasi dan PK.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

BANDUNG – Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dua orang pengacara yang menyuap hakim agung di Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, masing-masing divonis delapan tahun dan lima tahun penjara. Mereka terbukti menyuap hakim agung untuk mengurus perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) kasus Koperasi Simpan Pinjam...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement