Selasa 09 May 2023 22:32 WIB

Makan di Restoran yang Jual Minuman Beralkohol, Apa Hukumnya Bagi Muslim?

Meski menjual makanan halal, restoran ada juga yang jual minuman beralkohol.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Reiny Dwinanda
Makan di restoran. (ilustrasi), Jika sebuah restoran menjual makanan atau minuman yang dilarang agama, maka tempat itu tidak memenuhi syarat kebaikan.
Foto: AP Photo/Peter Dejong
Makan di restoran. (ilustrasi), Jika sebuah restoran menjual makanan atau minuman yang dilarang agama, maka tempat itu tidak memenuhi syarat kebaikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketika hendak mendatangi sebuah restoran, beberapa orang memilih untuk mengecek menunya terlebih dahulu dengan berselancar di mesin pencarian. Masih cukup banyak restoran yang meski menjual makanan-makanan halal, tetapi juga menjual minuman beralkohol seperti bir dan wine.

Terkait kebaikan dalam dunia Islam, Habib Husein bin Ja’far al Hadar yang sering dijuluki Habib Industri, pernah berbicara dalam saluran Youtube Maia AlElDul TV.

Baca Juga

"Kata Nabi, Allah itu Maha Baik dan hanya menerima sesuatu yang sumbernya baik," kata pria yang akrab disapa Habib Jafar itu.

Habib Jafar mengatakan kebaikan itu bukan hanya soal memberi kepada orang lain, tapi tujuannya apa dan sumbernya apa itu juga harus baik.

"Jadi dalam Islam itu sumbernya harus baik (latar belakang dan niat harus baik), caranya harus baik, dan tujuannya harus baik. Kalau salah satu dari ketiganya ada yang tidak baik, jadi batal kebaikannya," papar dia.

Dari penjelasan tersebut, jika sebuah restoran menjual makanan atau minuman yang dilarang agama, maka tidak memenuhi syarat kebaikan tersebut. Karena bisa dipastikan tujuan restoran itu adalah untuk memberikan pelanggan pilihan mencoba minuman beralkohol yang diharamkan dalam Islam.

Sesuatu yang tidak baik maka tidak akan diterima Allah Swt. Itu menjadikan perbuatan tersebut dosa atau haram.

Kemudian dalam sebuah riwayat Jabir bin Abdillah, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia duduk di hidangan makanan yang di sana disediakan khamr." HR Ahmad 15027, Turmudzi 2801, dan dishahihkan Al-Abani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement