Kamis 27 Apr 2023 12:48 WIB

Viral, Berikut Fakta Kasus Pemabuk Tabrak Lari Bolak-Balik di Kabupaten Malang

Kejadian bukanlah kejadian tabrak lari melainkan tabrakan di satu TKP.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Tabrak lari (ilustrasi)
Foto: IST
Tabrak lari (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebuah informasi viral di masyarakat mengenai pengendara yang menabrak orang berkali-kali saat melaju di wilayah Bantur menuju Pagak, Kabupaten Malang pada Rabu (26/4/2023). Pengendara tabrak lari yang diisukan sedang dalam kondisi mabuk tersebut dilaporkan telah menyebabkan warga tewas.

Mengenai informasi tersebut, Kapolsek Pagak, Polres Malang, AKP Supriyono menyatakan, kejadian tersebut sebenarnya berlokasi di Jalan Balong Sumuran Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Sebab itu, anggota Polsek Pagak lebih dulu melaksanakan olah TKP awal. "Anggota Polsek Pagak ke lokasi guna mengamankan TKP dan menyelamatkan para korban lebih dulu," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2023).

Informasi adanya kecelakaan ini kemudian dilanjutkan pendalaman olah TKP pihak Unit Laka Lantas Polres Malang. Hasilnya, kejadian bukanlah kejadian tabrak lari melainkan tabrakan di satu TKP. Dampak tabrakan ini dipastikan tidak mengakibatkan korban jiwa.

Merujuk kondisi demikian, Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik menegaskan, informasi yang beredar di masyarakat jelas tidak tepat. Sebab itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak mentah-mentah menerima informasi dari media sosial.

Sementara itu, Kanit Gakum Sat Lantas Polres Malang, IPTU Sunarko membenarkan adanya kecelakaan dilakoni pengemudi terpengaruh miras. Namun informasi mengenai jatuhnya korban jiwa itu tidak benar. 

Pihaknya menangani kecelakaan bukan melibatkan pelaku tabrak lari. Ada satu TKP yang ditangani. "Ada warga mengalami luka-luka akibat pengemudi yang ceroboh itu. Mobil terguling usai menyerempet atau menabrak dua pemotor berboncengan," katanya.

Berdasarkan hasil olah TKP Laka Lantas Polres Malang didapat sebuah mobil Honda Brv No Pol N-1400-BR yang dikemudikan APW (23 tahun). Pelaku yang merupakan warga Pakis ini mengaku telah mengemudi dalam pengaruh minuman keras. Kondisi ini membuat pelaku kurang konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan saat berusaha menyalip. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement