Selasa 18 Apr 2023 04:48 WIB

Wajibkah Buat Perjanjian Pranikah?

Ada beberapa orang yang merasa perlu karena mungkin secara hukum lebih kuat.

Perjanjian pranikah bukanlah sesuatu yang wajib asalkan pasangan memiliki komitmen yang kuat dalam menjalani kehidupan rumah tangga./ilustrasi
Foto: Pixabay
Perjanjian pranikah bukanlah sesuatu yang wajib asalkan pasangan memiliki komitmen yang kuat dalam menjalani kehidupan rumah tangga./ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Perjanjian pranikah bukanlah sesuatu yang wajib asalkan pasangan memiliki komitmen yang kuat dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

"Memang ada beberapa orang yang merasa perlu karena mungkin secara hukum lebih kuat, ada landasannya, khususnya seputar keuangan. Namun, itu enggak harus sebenarnya kalau kita punya komitmen yang kuat bareng-bareng," kata dokter spesialis kedokteran jiwa (psikiater) dr. Zulvia Oktanida Syarif, Sp.KJ.

Baca Juga

Menurut Zulvia, ketika dua individu memutuskan untuk bersatu dalam ikatan pernikahan, jika menghadapi permasalahan akibat perbedaan maka mereka harus berkomitmen untuk menyelesaikannya bersama. "Kalau kita bisa sama-sama berkomitmen, kita enggak perlu  di atas kertas perjanjian pranikah itu," ujar anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) itu.

Zulvia mengatakan, perjanjian pranikah sebenarnya merupakan bagian dari upaya penentraman dari rasa tidak percaya diri bahwa pernikahan akan berlangsung lama. Apalagi, jika calon pengantin tumbuh di lingkungan yang banyak menunjukkan kehidupan rumah tangga tidak harmonis yang berujung pada perceraian.

"Untuk orang yang punya insecurity atau trust issue atau punya latar belakang orang tuanya dulu gagal dalam pernikahan atau banyak di lingkungannya dia (yang bercerai), membuat dia merasa harus mempersiapkan diri, jaga-jaga kalau pernikahannya enggak berlangsung dengan baik," kata Zulvia.

"Tapi kalau orang yang lebih secure dan yakin bahwa dia bisa menghadapi segala permasalahan dan komitmennya bisa sama-sama dipegang, dia bisa tenang dan tentram tanpa harus ada perjanjian," lanjutnya.

Sehingga, menurut Zulvia, pasangan calon pengantin perlu banyak berdiskusi soal kehidupan rumah tangga yang akan mereka jalani terutama mengenai komitmen.

Jika ada perbedaan pandangan, Zulvia mengatakan hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar. Sehingga, katanya, kedua belah pihak harus saling berkompromi dan menghargai pendapat satu sama lain.

"Kita enggak bisa memaksakan semua harus sama, jadi kadang-kadang kita harus agree to disagree. Itu konsep awalnya bahwa wajar dua orang yang berbeda lalu berbeda pendapat," ujarnya.

"Karena ini satu bahtera pernikahan, jadi harus berkompromi. Kalau masing-masing bersikeras tentunya enggak akan berjalan baik, jadi perlu kompromi untuk ketemu (solusi) di tengah-tengah," ucapnya.

Selain itu, pasangan calon pengantin juga perlu untuk mendiskusikan topik-topik lainnya seperti finansial dan pengembangan karier. "Kita harus tahu pasangan kita, ok enggak, kalau kita kerja, mau punya anak atau enggak. Jadi lebih ke what's next dari pernikahan ini. Misalnya akan tinggal di mana, bekerjanya seperti apa, rumahnya mau ngontrak atau sama mertua, jadi so many things yang perlu didiskusikan," kata Zulvia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement