Jumat 07 Apr 2023 19:06 WIB

Anak Mau Berkendara? Orang Tua Perlu Pastikan Dulu Hal Ini

Kecelakaan di jalan raya menjadi penyebab utama kematian anak dan remaja.

Rep: Desy Susilawati / Red: Qommarria Rostanti
Kecelakaan (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Kecelakaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Saat ini, banyak anak di bawah umur sudah mengendarai motor atau mobil di jalan raya. Tahukah Anda, kecelakaan di jalan raya menjadi penyebab utama kematian anak dan remaja?

Sebelum berkendara, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh anak-anak muda. Satgas Perlindungan Anak Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Hari Wahyu Nugroho, SpA(K), MKes, memberikan sejumlah tips berikut:

Baca Juga

1. Remaja yang berkendara harus sudah memiliki legalitas berkendara seperti SIM

Menurut dr Hari, hal ini penting agar remaja bisa benar-benar memahami dan mematuhi rambu lalu lintas. "Di jalan, banyak anak SMP belum punya SIM, belum cukup umur dengan santainya, dengan enaknya mengendarai motor di jalan," ujarnya dalam media briefing dengan topik “Perjalanan Aman untuk Anak” pada Selasa (4/4/2023).

 

Menurut dr Hari, seharusnya pihak sekolah, kepolisian dan orang tua, tidak membiarkan hal ini terjadi supaya bisa menekan angka kejadian kecelakaan lalu lintas terutama pada anak-anak usia sekolah. "Yang paling banyak anak 15 sampai 19 tahun, anak akhir SMP sampai SMA," kata dia.

2. Semua remaja harus mengikuti standar keselamatan berkendara

Ada beberapa standar keselamatan yang penting untuk diikuti remaja yakni:

-Menggunakan perlengkapan berkendara seperti helm SNI, jaket, sepatu untuk pengendara motor, ikat pinggang atau sabuk pengaman pada pengendara roda empat (baik kursi depan maupun belakang).

-Membawa surat kendaraan lengkap

-Standar kecepatan rata-rata 30 km per jam dan mengurangi kecepatan kalau lalu lintas padat.

-Kendaraan yang dipakai harus memenuhi standar keselamatan yang ada, tidak ada modifikasi-modifiaksi yang melanggar safety riding. “Sekarang banyak sekali remaja kita memodifikasi kendaraan, mengganti ban, lampu, knalpot, hingga klakson yang dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas, yang nantinya akan mempengaruhi kualitas keselamatan kendaraan," ujarnya.

-Berkendara dalam kondisi sehat. Tidak boleh berkendaraan dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang.

-Tidak menggunakan alat komunikasi yang menggangu berkendara. "Sambil pegang hp, sambil telepon, ketik wa kemudian menurunkan konsentrasi, maka kemungkinan terjadi kecelakaan semakin tinggi," ungkapnya.

3. Area anak-anak bermain dan berkumpul tidak berdekatan dengan jalan lalu lintas padat. "Akses diperhatikan, akses aman dari rumah ke ruang terbuka hijau. Tidak banyak dilalui kendaraan dan lalu lintas padat," ujarnya.

4. Disediakan area green spaces (untuk pejalan kaki dan sepeda), area tunggu, dan penjemputan anak-anak sekolah yang aman dapat menghindari kejadian yang tidak enak.

5. Anak berkebutuhan khusus tidak diperkenankan berkendara tanpa pendamping

Dr Hari mengatakan, anak-anak yang alami gangguan perilaku seperti autisme, hiperaktif, kecacatan atau kelainan lain, mereka pada umumnya sulit memahami bagaimana bisa berjalan, menyebrang dan berkendara dilalu lintas padat dan aman. "Anak-anak ini harus bisa didampingi selalu orang tua dan lainnya dan tidak diperkenankan berkendara,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement