Baim menjelaskan para korban seperti terhipnotis oleh pelaku. Pelaku disebutnya meminta korban untuk melakukan transfer ke nomor rekening tertentu.
"Mereka (korban) dijanjikan nominal yang lebih besar ketika transaksi sekian akan dilipatgandakan," jelas Baim.
Baim dan pengacaranya melaporkan tersangka dengan Pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE.
sumber : Antara
Advertisement