Senin 09 Jan 2023 12:21 WIB

Rawat Anak yang Hamil Akibat Korban Kejahatan Seksual, Betulkah Langkah Henny?

Seorang anak berusia 12 tahun hamil dengan dugaan menjadi korban kejahatan seksual.

Anak hamil setelah menjadi korban perkosaan (Ilustrasi). KPAI mengapresiasi inisiatif warganet yang merawat anak yang diduga menjadi korban kejahatan seksual.
Foto: Republika/Prayogi
Anak hamil setelah menjadi korban perkosaan (Ilustrasi). KPAI mengapresiasi inisiatif warganet yang merawat anak yang diduga menjadi korban kejahatan seksual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Henny yang telah merawat seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang diduga menjadi korban kejahatan seksual. Pemilik akun media sosial @mommychutela itu merawat Bunga--bukan nama sebenarnya--yang kini sedang hamil delapan bulan.

"Saya kira keputusan Henny mengambil peran penangana merupakan respons cepat yang sangat baik," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra kepada Antara di Jakarta, Senin (9/1/2023).

Baca Juga

Jasra mendapat informasi bahwa Henny membawa korban ke Kota Binjai, Sumatra Utara. Hal itu dilakukannya karena merasa prihatin melihat tidak adanya akses bagi korban di tempat bapak ibunya tinggal.

Jasra menuturkan seiring pertumbuhan kehamilan, bila korban tidak mendapatkan dukungan, akan sangat membahayakan korban dan bayi yang dikandungnya. Apalagi, pelaku belum tertangkap.

"KPAI melihat apa yang dilakukan Henny sudah benar, hanya saja ia punya keterbatasan dalam memproses pelakunya," kata Jasra.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement