REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktris asal Korea Selatan Kim Sae-ron pada Senin (19/12/022) didakwa dengan tuduhan mengemudikan mobil di bawah pengaruh alkohol atau driver under influence (DUI). Kasus ini berasal dari kejadian pada Mei lalu.
Menurut keterangan dari pejabat pengadilan di negara itu, Sae-ron tidak ditahan. Dikutip dari Yonhap, Senin, aktris berusia 22 tahun itu sebelumnya telah diselidiki oleh pihak berwenang menyusul insiden kecelakaan mobil di Cheongdam-dong, Seoul selatan, pada 18 Mei.
Dalam insiden tersebut, mobil yang dikemudikan Sae-ron menabrak pagar pengaman dan pepohonan. Secara khusus, aktris yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol itu menabrak trafo sehingga memutuskan aliran listrik di 57 toko di area tersebut.