Kamis 24 Nov 2022 19:33 WIB

Kemenkes: Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak Nihil dalam Dua Pekan

Kasus kematian gangguan ginjal akut anak juga tidak ada penambahan.

Kasus kematian gangguan ginjal akut anak juga tidak ada penambahan.
Foto: EPA-EFE/Bagus Indahono
Kasus kematian gangguan ginjal akut anak juga tidak ada penambahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menyampaikan bahwa kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak tidak bertambah dalam dua pekan terakhir. "Sejak dua minggu lalu sampai sekarang tidak ada lagi penambahan kasus. Ini merupakan (hasil) upaya bersama, di mana tidak ada penambahan kasus dan juga kematian," katanya dalam webinarmengenai penanganan gangguan ginjal akut di Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Menurut dia, saat ini masih ada 11 orang yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta karena mengalami gangguan ginjal akut. "Kita berharap 11 orang yang masih dirawat di RSCM ini dapat pulih dan sembuh kembali setelah diberikan obat penawar Fomepizole yang sudah kita datangkan," katanya.

Baca Juga

Syahril menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan mencatat total 324 kasus gangguan ginjal akut di 27 provinsi. Jumlah kasus gangguan ginjal akut tercatat bertahan di angka 324 sejak 2 November 2022. Syahril mengatakan bahwa kementerian bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah meneliti dugaan hubungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirop dengan kerusakan ginjal.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyatakan bahwa kasus gangguan ginjal akut di Indonesia turun drastis sejak pemerintah menghentikan sementara peredaran dan penggunaan sediaan obat berbentuk sirop. Selain itu, Kementerian Kesehatan menguji penggunaan Fomepizole kepada 10 pasien gangguan ginjal akut di RSCM Jakarta dan hasilnya menunjukkan obat itu efektif memulihkan kesehatan pasien.

Setelah angka kasus gangguan ginjal akut menurun, pemerintah mengumumkanproduk obat sirop yang aman digunakan berdasarkan pengujian keamanan dan mutu produk yang dilakukan BPOM pada 23 Oktober 2022.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement