Kamis 27 Oct 2022 03:24 WIB

Dinkes Tarakan Turunkan Tim Pengawas Peredaran Obat Sirup

Sebelumnya di Tarakan ditemukan satu kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Kasus gagal ginjal akut (GGA) terus meningkat, masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan sejak dini. Ilustrasi.
Foto: Republika
Kasus gagal ginjal akut (GGA) terus meningkat, masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan sejak dini. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Dinas Kesehatan Kota Tarakan, Kalimantan Utara menurunkan tim pengawas peredaran obat di apotek dan toko obat, setelah Kementerian Kesehatan melarang sementara waktu penggunaan obat sirup.

"Kami telah menurunkan petugas untuk memantau peredaran obat sirup, baik di puskesmas maupun apotek," kata Kepala Dinkes Kota Tarakan Devi Ika Indriarti di Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga

Dalam kegiatan tersebut, pihaknya menyosialisasikan sekaligus mengingatkan instruksi dari Kementerian Kesehatan.

Terutama terhadap obat sirup yang dikategorikan dilarang diperjualbelikan karena mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga menjadi penyebab gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (atypical progressive acute kidney injury)

Sedangkan untuk obat sirup yang tidak masuk kategori, diminta untuk disimpan sementara waktu sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan.

"Yang ditekankan ada jenis sirup yang memang tidak boleh diperjualbelikan dan ada daftarnya, itu saja diingatkan, memang tidak boleh ada. Kalau yang lainnya masih disimpan dulu. Nanti kalau ada rilis resmi dari Kementerian Kesehatan, barulah yang mana boleh, mana yang tidak boleh," kata Devi.

Sebelumnya di Tarakan ditemukan satu kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak usia dua tahun dan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Jusuf SK Tarakan pada Jumat (21/10/2022).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement