Jumat 21 Oct 2022 12:42 WIB

Gangguan Ginjal akut Bisa Disebabkan oleh Interaksi Obat

Interaksi obat bisa sebabkan gangguan ginjal akut.

Rep: Dessy Susilawati/ Red: Muhammad Hafil
Apoteker menunjukan obat sirop di salah satu apotek di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (21/10/2022). Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kudus menghentikan sementara penjualan semua obat sirop untuk terapi pada anak di 115 apotek wilayah itu sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak di Indonesia.
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Apoteker menunjukan obat sirop di salah satu apotek di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (21/10/2022). Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kudus menghentikan sementara penjualan semua obat sirop untuk terapi pada anak di 115 apotek wilayah itu sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Dewan Pakar PP IAI, Prof Dr apt Keri Lestari, MSI, mengatakan apabila penyebab gangguan ginjal ini adalah obat tunggal, akan lebih mudah ditemukan. Namun, karena sejauh ini, belum diketahui penyebab pastinya, ada kemungkinan penyebabnya adalah interaksi antarobat.

"Interaksi obat dengan makanan atau justru makanan itu sendiri yang menyebabkan gangguan ginjal," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga

Menurutnya Ini perlu penelitian lebih jauh. Mereka berharap apoteker diberi akses terhadap pasien untuk dapat mengungkap lebih dalam obat apa saja yang telah dikonsumsi atau makanan yang telah diasup.

Dalam surat edaran PP IAI yang ditujukan kepada para pengurus daerah di Indonesia juga disebutkan agar para apoteker lebih memperhatikan kemungkinan interaksi antarobat, dan interaksi dengan makanan. Interaksi ini berisiko menimbulkan kejadian fatal seperti kegagalan organ termasuk kondisi gagal ginjal akut.

‘’Memperhatikan interaksi obat memang sudah menjadi mandatori sebagai apoteker, tetapi untuk kali ini kami minta sejawat apoteker di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan lebih ketat lagi,’’ tutur Ketua Umum PP IAI, apt Noffendri Roestam, S,Si.

Masyarakat perlu memahami, bahwa sediaan obat bisa berupa sediaan padat, semi padat, cair dan gas. Obat sediaan cair bisa berupa sirup, suspensi, emulsi dan eliksir. Bentuk sediaan ini menyesuaikan karakter bahan aktif dan kebutuhan pasien. Jadi tidak semua obat berbentuk cair adalah sirup yang menggunakan bahan tambahan alkohol dan berkemungkinan tercemar senyawa etilen glikol dan dietilen glikol.

Untuk parasetamol, adalah bahan aktif yang sulit larut dalam air, sehingga perlu diberikan bahan tambahan yakni polietilen glikol (PEG) dan gliserin untuk menambah kelarutannya. Pada proses produksinya, dimungkinkan ditemukan kontaminan yakni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Senyawa etilen glikol dan dietilen glikol tidak digunakan dalam formulasi obat, namun dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirup dengan nilai toleransi 0,1 perss pada gliserin dan propilen glikol, serta 0,25 persen pada polietilen glikol (Farmakope Indonesia, US Pharmacopeia). Batas nilai toleransi tersebut tidak menimbulkan efek yang merugikan. Kedua senyawa tersebut selama ini digunakan dalam industry otomotif seperti coolant.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement