Selasa 18 Oct 2022 20:37 WIB

Batuk Pilek Sebetulnya tidak Butuh Obat, IDAI: Demam Itu Mekanisme Tubuh Usir Virus

Pemberian obat pereda demam merupakan pilihan terakhir yang bisa diambil.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Reiny Dwinanda
Anak sakit demam (ilustrasi). Saat anak demam, kompres dengan air hangat, bukan air dingin.
Foto:

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah resmi melarang penggunaan DEG dan EG dalam semua jenis obat sirup di Indonesia. Bahan ini dicurigai sebagai penyebab kematian anak di Gambia, Afrika.

"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," kata Kepala BPOM Penny K Lukito.

photo
Kasus gangguan ginjal akut misterius. - (Republika)

Larangan ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya Badan Kesehatan Dunia (WHO) menarik empat sirup obat produksi Maiden Pharmaceutical Ltd, India karena memicu kematian pada anak. Keempat jenis sirup yang ditarik WHO itu adalah Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan. BPOM akan terus melakukan langkah langkah pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat.

"BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari sumber resmi, dan selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa)," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement