REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Rizky Billar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan terkait wajib lapor kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Itu menjadi kewajibannya karena masih berstatus tersangka.
"Sudah dilakukan wajib lapor dari Rizky Billar setelah itu nanti kami menunggu dari pihak kepolisian untuk hasil restorative justice-nya segera dikeluarkan," kata kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu, saat ditemui di Polrestro Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Philipus berharap Polres Metro Jakarta Selatan akan menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora. Pendekatan ini menyusul pencabutan laporan oleh Lesti disertai keinginan keduanya untuk berdamai.
Lebih lanjut, Philipus menginginkan permasalahan kliennya cepat selesai. Dengan begitu, kedua belah pihak diharapkan bisa menjalani hubungan lebih baik.
"Kami harap secepatnya agar permasalahan ini selesai, keduanya sudah duduk bersama dan ingin menjalani hubungan yang lebih baik, itu aja," ujarnya.