Rabu 12 Oct 2022 20:40 WIB

Museum Garda Terdepan Jaga Peradaban Bangsa

Sangat disayangkan apabila museum hanya menjadi tempat menyimpan koleksi.

Pengunjung melihat koleksi pameran Abhinaya Karya 2022, Jejak Pengetahuan Nusantara di Museum Sonobudoyo, Yogyakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pengunjung melihat koleksi pameran Abhinaya Karya 2022, Jejak Pengetahuan Nusantara di Museum Sonobudoyo, Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat Budaya sekaligus Dewan Penasihat Ikatan Alumni Kemah Budaya Kaum Muda (KBKM) Cyntia Handy mengatakan bahwa museum merupakan garda terdepan dalam menjaga peradaban bangsa "Kalau polisi, tentara menjaga Indonesia secara fisik, pertahanan negara, museum adalah garda terdepan dalam menjaga peradaban bangsa. Indonesia orang-orangnya akan seperti apa, behaviour-nya mindset-nya, hatinya, itu adalah peran museum," kata Cyntia dalam diskusi Museum sebagai Sumber Inspirasi Bangsa yang digelar daring diikuti di Jakarta, Rabu (12/10/2022).

"Oleh karena itu, sangat disayangkan jika makna museum didiskreditkan hanya sekadar tempat menyimpan koleksi," katanya.

Baca Juga

Untuk itu, kata dia, sebagai garda terdepan dalam menjaga peradaban bangsa, museum harus dipahami sebagai ruang publik yang manfaatnya harus dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat dari berbagai kalangan. Ia mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 disebutkan bahwa museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.

Sedangkan ruang publik, lanjut dia, adalah areal dalam dunia nyata maupun dunia maya yang menjadi tempat bagi masyarakat atau komunitas dapat berkumpul untuk meraih tujuan yang sama dan berbagi permasalahan baik masalah pribadi maupun kelompok.

"Mana yang lebih baik, offline atau online? Tidak ada pilihannya. Menurut saya balancing kedua titik ini adalah cara museum agar tetap bisa hadir dan andil di tengah-tengah masyarakat," ujar Cyntia.

Ia menjelaskan, museum sebagai ruang publik merupakan ruang terbuka untuk masyarakat dalam melakukan kegiatan berbasis nilai lokal dengan tidak menghilangkan makna museum yang berfokus pada pemajuan kebudayaan. Pemajuan kebudayaan, menurut Cyntia, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

"Menurut saya, UU terbaru ini merupakan solusi yang luar biasa yang menegaskan kembali makna museum yang sangat primer untuk Bangsa Indonesia. Museum jadi lembaga terdepan menjaga peradaban bangsa," katanya.

Selain berfungsi menjaga peradaban bangsa, Cyntia juga mengatakan museum memiliki peran pelestarian, tidak hanya benda koleksi tetapi juga sumber daya manusia mulai dari pengelola museum, praktisi, hingga komunitas.

"Bagaimanapun kita harus bisa memberikan ruang developing bagi mereka yang mengelola museum. Kemudian praktisi, mereka juga harus dilestarikan. Misalnya kalau museum wayang, partner strategisnya adalah dalang, penari," ujar dia.

"Kemudian selain koleksi, kekuatan museum juga ada di komunitas. Kalau museum tidak memiliki komunitas yang banyak, maka dipastikan makna museum itu tidak sampai. Sebaliknya jika sudah hadir banyak komunitas, dipastikan mereka memahami makna museum dan menaruh peran museum di kehidupannya," kata Cyntia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement