Sabtu 27 Aug 2022 09:22 WIB

Taylor Swift akan Hadapi Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Senilai Rp 14,8 Miliar

Taylor Swift digugat atas pelanggaran hak cipta yang diajukan seorang penulis buku.

Rep: Eva Rianti/ Red: Nora Azizah
Taylor Swift digugat atas pelanggaran hak cipta yang diajukan seorang penulis buku.
Foto: EPA
Taylor Swift digugat atas pelanggaran hak cipta yang diajukan seorang penulis buku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Taylor Swift menghadapi gugatan pelanggaran hak cipta senilai 1 juta dolar AS atau sekitar Rp14,8 miliar setelah seorang penyair Memphis, Tennessee, mengajukan dokumen yang mengklaim penyanyi-penulis lagu itu menyalin elemen bukunya untuk membuat album ‘Lover’ (2019). Gugatan Teresa La Dart mengklaim Swift menggunakan ‘elemen kreatif yang menyalin aransemen desain ekspresif’ untuk album studio ketujuhnya dari buku La Dart yang diterbitkan dengan judul ‘Lover’ yang sama pada 12 Januari 2010.

Dalam dokumen pengadilan, buku La Dart juga didaftarkan ke Kantor Hak Cipta AS pada Februari. Dilansir dari Fox News Digital, Sabtu (27/8/2022), perwakilan Swift telah dimintai komentar. Swift merilis album dengan buku tebal yang menyertainya pada 23 Agustus 2019.

Baca Juga

Undang-undang pembatasan kasus pelanggaran hak cipta adalah tiga tahun setelah rilis karya. Selasa adalah hari terakhir La Dart bisa mengajukan gugatan terhadap pemenang Grammy Award 11 kali itu.

La Dart mengklaim dalam gugatannya - diperoleh Action News 5 di Memphis - bahwa buku Swift and the Taylor Swift Productions, Inc. (TSP) mencakup format yang secara substansial sama dari ingatan tahun-tahun sebelumnya yang diabadikan dalam kombinasi komponen tertulis dan bergambar dengan sebuah buku.

Gugatan itu juga menyatakan ada format sampul yang hampir mirip, dengan penulis difoto dalam pose ke bawah, dan skema warna (merah muda dan biru pastel) dengan judul yang sama dengan format halaman pengantar yang secara substansial sama dengan judul 'Lover' dengan gaya yang sama, serta foto penulis sebelumnya dalam pengaturan alam dan berbelok ke kanan.

Dokumen menyatakan, para terdakwa tidak mencari, atau memperoleh, lisensi dari TLD (Teresa La Dart) hak elemen desain kreatifnya. Mereka juga tidak memberikan kredit apapun kepada TLD sehubungan dengan karya TLD dan rilis buku Swift dan TSP 'Lover’ yang melanggar.

Gugatan itu mengatakan album Swift telah mencapai setidaknya 2,9 juta kopi terjual di Amerika Serikat sejak tanggal rilisnya dan lebih dari 4 juta kopi terjual secara internasional. La Dart mengklaim dia telah menderita kerusakan ‘berkelanjutan’ dan ‘tidak akan mereda di masa depan’. Gugatan itu juga meminta Swift untuk menanggung semua biaya pengacara, dan La Dart meminta pengadilan oleh juri.

“Lover” adalah album studio ketujuh Swift dan album pertama yang direkam dengan Republic Records setelah mengakhiri kontrak 12 tahun dengan Big Machine Records, menyusul kejatuhan Scooter Braun atas rekaman masternya. Album ini adalah album keenam berturut-turut yang menduduki puncak tangga lagu Billboard 200, dan menampilkan single populer, "Me!," "You Need to Calm Down," "The Man" dan "Lover”.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement