Senin 25 Jul 2022 21:40 WIB

Babak Berikutnya Citayam Fashion Week, Bakal Seperti Apa?

Citayam Fashion Week semula hanyalah ajang aktualisasi diri anak muda.

Aksi protes warga soal pendaftaran Citayam Fashion Week sebagai HAKI oleh Baim Wong, Senin (25/7/2022).
Foto:

Alternatif lokasi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengusulkan tujuh opsi lokasi alternatif untuk pelaksanaan Citayam Fashion Week sebagai pengganti lokasi di Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Lokasi alternatif itu diajukan agar tidak mengganggu lalu lintas dan fasilitas publik.

"Fashion show bukan tidak boleh, tapi cari waktu yang tidak mengganggu belajar-mengajar, kemudian masalah tempatnya, kami juga sama-sama berunding," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (25/7/2022).

Adapun ketujuh lokasi itu di antaranya Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) yang cukup luas dan ada tribun untuk penonton duduk. Kemudian, opsi kedua di Taman Lapangan Banteng, selanjutnya di Taman Ismail Marzuki (TIM), Senayan, Kemayoran, pusat perbelanjaan Sarinah, dan Kota Tua.

"Senayan, itu kan luas, bisa ditanya nanti ke Setneg. Mau lebih luas lagi di Kemayoran, nanti kami tanya di Setneg juga, itu kan luas. Lalu di Sarinah yang dulu dibangun Bung Karno, sekarang direnovasi jadi tambah keren," ucap Riza.

photo
Anak-anak melakukan peragaan busana di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Senin (25/7/2022). Peragaan busana bertajuk Citayam Fashion Week kini semakin ramai dilakukan oleh berbagai kalangan mulai dari artis, content creator hingga remaja yang datang dari ibu kota maupun luar kota. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

Sedangkan Kota Tua, lanjut dia, saat ini sedang tahap revitalisasi yang diperkirakan selesai pada September 2022. "Jadi, saya tahu yang hadir di situ juga sebagian yang biasa hadir di pelataran Kota Tua, karena di situ sedang direnovasi pindah ke sini, nanti bisa kembali lagi ke situ," kata Riza.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jakarta Watch menyatakan peragaan busana yang menggunakan trotoar dan penyeberangan jalan di Dukuh Atas melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement