Senin 18 Jul 2022 22:35 WIB

Asosiasi Vape Berkomitmen tak Jual Produk ke Anak di Bawah 18 Tahun

Pembeli yang belum sesuai batas kriteria konsumen.akan ditolak secara tegas.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Nidia Zuraya
Rokok Elektrik/ Vape
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Rokok Elektrik/ Vape

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah asosasi industri produk tembakau alternatif menandatangani pakta integritas dalam upaya memajukan industri melalui praktik bisnis yang bertanggung jawab. Salah satu poin dalam pakta integritas tersebut adalah komitmen untuk tidak menjual produk tembakau alternatif kepada masyarakat yang berusia di bawah usia 18 tahun.

"Seluruh asosiasi berkewajiban mengedukasi kepada publik agar rokok elektrik digunakan secara tepat sasaran yaitu hanya ditujukan bagi pengguna dewasa. Dengan secara konsisten dan berkelanjutan melakukan edukasi, kami percaya akan mempersempit ruang penyalahgunaan," ujar Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Baca Juga

Aryo menjelaskan, rokok elektrik dan produk tembakau alternatif lainnya, seperti produk tembakau yang dipanaskan maupun kantong nikotin, hanya ditujukan bagi pengguna dewasa yang berusia 18 tahun ke atas. Untuk itu, seluruh asosiasi diharapkan tidak menjual kepada anak-anak, nonperokok, ibu hamil, serta ibu menyusui. Komitmen itu diharapkan dapat diaplikasikan oleh seluruh anggota dari masing-masing asosiasi.

Sementara itu, Ketua Humas APVI, Rhomedal Aquino, mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan kampanye larangan penjualan rokok elektrik kepada anak di bawah umur 18 tahun. Strateginya dengan memasang poster dan stiker 18+ di toko-toko yang berada di bawah naungan APVI di seluruh Indonesia.

Selain itu, para karyawan toko juga diedukasi untuk memeriksa usia konsumen secara teliti dan tegas menolak pembeli yang belum sesuai batas kriteria konsumen. Para anggota APVI di seluruh Indonesia juga secara aktif menyampaikan komitmen tersebut kepada konsumen.

“Kami berharap asosiasi-asosiasi lainnya juga aktif melakukan sosialisasi dan kampanye untuk mencegah produk ini disalahgunakan oleh mereka yang belum memenuhi kriteria. Kami akan memberikan teguran jika ada anggota kami yang melanggar kesepakatan bersama ini,” kata Rhomedal.

Penandatangan pakta integritas lainnya, Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI), Johan Sumantri, mengapresiasi asosiasi-asosiasi yang telah melakukan sosialisasi dan kampanye larangan penjualan produk tembakau alternatif terhadap anak-anak di bawah usia 18 tahun. Pihaknya, mewakili konsumen, juga mendorong para anggotanya untuk menyebarkan informasi mengenai ketentuan tersebut.

Sebab, menurutnya, masih banyak opini yang berkembang bahwa produk ini dapat digunakan oleh mereka yang belum berusia 18 tahun ke atas. "Kami siap berkolaborasi dengan teman-teman pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya dalam menggaungkan kampanye larangan penggunaan produk ini oleh anak-anak di bawah umur 18 tahun," kata Johan.

Selain poin di atas, ada dua poin lainnya yang terdapat pada pakta integritas tersebut. Poin kedua, yakni mencegah penjualan produk tembakau alternatif ilegal. Ketiga, mendukung pemerintah untuk menerbitkan regulasi produk tembakau alternatif yang berbasis fakta dan melibatkan pemangku kepentingan.

Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan oleh Ketua APVI, Ketua Asosiasi Produsen E-Liquid Indonesia (APEI), Daniel B Purwanto, Ketua AVI Johan Sumantri, dan Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), Roy Lefrans. Penandatanganan itu disaksikan oleh anggota dari masing-masing asosiasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement