Kamis 14 Apr 2022 11:53 WIB

Konflik Bensu: Ruben Onsu Digugat Rp100M Soal Penggunaan Merek Geprek Bensu

Konflik Bensu: Ruben Onsu Digugat Rp100M Soal Penggunaan Merek Geprek Bensu

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Ruben Onsu.
Ruben Onsu.

VIVA – Presenter Ruben Onsu kembali menjadi sorotan. Hal ini menyusul dengan merek dagang makanannya, Geprek Bensu. Pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono menggugat Ruben Onsu Rp100 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Ruben Onsu telah digugat oleh PT. Ayam Geprek Benny Sujono Atau Ayam Geprek Bensu.

Ruben Onsu menjadi tergugat satu sementara tergugat dua Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pemakai pertama merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEEERRR” atau yang biasa disebut “I AM GEPREK BENSU”, yang sah dan telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (in casu Tergugat II) dengan Nomor IDM000643531 tanggal 24 Mei 2019, atas nama PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO untuk melindungi jenis-jenis barang dalam kelas : 43," tulis petitum gugatan.

Dalam petitum itu juga dijelaskan bahwa PT. Ayam Geprek Benny Sujono meminta agar Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membatalkan merek dagang Geprek Bensu milik Ruben Onsu.

Selain itu, PT. Ayam Geprek Benny Sujono juga menggugat Ruben Onsu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar. Berikut isi petitum dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.

 

"Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000.000,- (Seratus Milyar rupiah) yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus, menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek “GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU” milik Tergugat I, termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek “GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU” milik Tergugat I, dan perbuatan lainnya," bunyi petitum itu.

"Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai seluruh putusan dalam perkara ini dilaksanakan dengan baik dan penuh. Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya perkara menurut hukum Atau “Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), jika Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain," tutup petitum.

Kronologi gugatan

Dihimpun dari berbagai sumber, dua orang pengusaha dari PT Ayam Geprek Benny Sujono yakni Yangcent Kurniawan dan Stefani Livinus ternyata lebih dahulu mendirikan I Am Geprek Bensu yakni pada bulan April tahun 2017. Kala itu, Jordi Onsu bergabung menjadi manajer operasional. Jordi akhirnya menawarkan nama kakaknya Ruben Onsu menjadi duta promosi I Am Geprek Bensu. Hal ini lantaran sosok Ruben yang telah dikenal masyarakat sebagai seorang publik figur.

Foto dan nama Ruben kemudian dipasang di sejumlah cabang atau outlet "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr". Ruben dan Jordi juga tidak mempermasalahkan penggunaan nama Bensu dalam usaha kuliner tersebut. Bahkan sejak tanggal 9 Mei 2017 sampai 14 Agustus 2017, Ruben Onsu diketahui telah diberikan kompensasi sehubungan dengan posisinya sebagai duta promosi sejumlah cabang/outlet bisnis makanan merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr". Dalam putusan disebutkan, berdasarkan bukti, setidaknya Ruben sudah menerima sekitar Rp663 juta.

Beberapa bulan setelah itu, Ruben Onsu kemudian mendirikan sendiri usaha ayam geprek miliknya yang diberi nama Geprek Bensu. Suami dari artis Sarwendah itu pun kemudian melarang pihak Yangcent menggunakan nama Bensu pada bisnis mereka.

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement