REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro mengatakan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa Ramadhan 1443 H. Di lain sisi, ia mengungkapkan, ada beberapa rekomendasi sebelum mendapatkan vaksin Covid-19 saat tengah puasa.
"Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa Ramadhan," kata Reisa saat mengisi konferensi pers virtual bertema Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, Senin (28/3/2022).
Reisa menjelaskan, fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa. Ia menyebut, vaksin Covid-19 sebagai ikhtiar untuk menjaga kesehatan di saat Ramadhan.
Kendati demikian, Reisa meminta masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal sebelum disuntik vaksin Covid-19. Takut lemas ketika divaksinasi?
"Jadi, sahurnya harus benar-benar lengkap. Ini supaya punya energi yang baik sepanjang hari, jadi tak lemas," ujarnya.
Selain merekomendasikan makan sahur dengan gizi seimbang dengan takaran porsi yang cukup, Reisa juga menganjurkan masyarakat juga cukup istirahat. Tak hanya itu, ia menyebut, cairan juga penting untuk dipenuhi supaya kuat menjalani hari, termasuk puasa.
Reisa menyebutkan, minimal minum air dua liter per hari yang dibagi sejak puasa hingga sahur supaya kebutuhan terpenuhi. Dia juga meminta orang yang akan divaksinasi Covid-19 supaya memastikan dalam kondisi yang baik. Jadi, tidak ada gejala penyakit saat akan divaksin.
"Kemudian, usahakan pilih vaksinasi saat pagi hari, ketika masih ada energi," katanya.