VIVA – Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan menyampaikan permintaan maaf. Hal itu disampaikan Doni Salmanan saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa, 15 Maret 2022. Ia berharap permintaan maaf tersebut dapat diterima.
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary option atau forex, kripto dan lain sebagainya," kata Doni Salmanan.
"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ucapnya.
Ia berharap doa dari masyarakat Indonesia. Doni Salmanan berharap sanksi hukumnya tidak terlalu berat.
"Kemudian yang kedua saya ingin juga mohon doanya kepada teman-teman semuanya di seluruh masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," ucapnya.
Doni Salmanan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan kasus penipuan investasi skema opsi biner melalui aplikasi Quotex. Doni ditahan sejak Selasa malam, 8 Maret 2022.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara. Setelah minta maaf dan memohon doa, Doni Salmanan menyarankan masyarakat agar berhati-hati dalam mengikuti trading.
"Kemudian juga untuk masyarakat untuk berhati-hati agar tidak mengikuti trading yang illegal terima kasih," ujar Doni Salmanan.