Senin 14 Mar 2022 10:13 WIB

Cara Klaim Asuransi Mobil yang Rusak Akibat Fenomena dan Bencana Alam

Ini Cara Klaim Asuransi Mobil yang Rusak Akibat Fenomena dan Bencana Alam

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Asuransi Mobil
Asuransi Mobil

Zaman sekarang, memiliki asuransi mobil untuk kendaraan pribadi sama pentingnya dengan memiliki asuransi kesehatan dan jiwa. Apalagi jika kendaraan tersebut merupakan alat mobilitas utama untuk kegiatan sehari-hari.

Tanpa mengasuransikan kendaraan, sama saja kamu menyebloskan diri kedalam lubang pemborosan yang ujungnya hanya merugikan kamu dan keuangan mu.

Asuransi mobil bisa meng-cover segala biaya tidak terduga yang bisa terjadi kepada kendaraan mu. Seperti lecet, kaca pecah, mesin rusak, cat pudar, mesin mogok dan masih banyak lagi baik karena dirusak oleh orang lain, fenomena atau bencana alam.

Khususnya untuk fenomena dan bencana alam yang tidak bisa prediksi kapan datangnya dan sebesar apa risiko kerusakan yang bisa diberikan ke mobil pribadi.

Seperti contohnya fenomena hujan es batu yang belum lama terjadi yang menyebabkan banyak kerusakan pada kendaraan seperti kaca mobil depan dan spion yang pecah dan atap mobil yang penyok.

 

Tata Cara Klaim Asuransi Mobil yang Rusak Karena Fenomena dan Bencana Alam

klaim asuransi mobil

Nah, untuk yang belum tahu bagaimana cara klaim mobil akibat kerusakan yang disebabkan oleh fenomena atau bencana alam berikut langkah-langkahnya:

Untuk Jenis Asuransi Kendaraan TLO

Berikut beberapa yang harus dipersiapkan untuk klaim asuransi kendaraan TLO:

  1. Membawa polis asuransi beserta fotokopinya
  2. Pastikan asuransi kendaraan memang memiliki perluasan perlindungan terhadap fenomena atau bencana alam seperti banjir, gempa dan kebakaran.
  3. Membawa fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), KTP dan BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor.
  4. Menyerahkan kronologi kapan, dimana dan bagaimana kendaraan bisa mengalami kerusakan.
  5. Foto bukti kendaraan yang rusak karena fenomena atau bencana alam tersebut.
  6. Formulir klaim asuransi mobil yang sudah diisi dan ditandatangani.
  7. Jangan lupa siapkan biaya klaim atau biaya ditanggung sendiri (own risk) untuk klaim yang diajukan. Biaya ini berkisar Rp250 ribu hingga sekira Rp300 ribuan.

Proses Klaim Asuransi Mobil TLO (Total Loss Only)

Setelah menyiapkan persyaratan dan dokumennya. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk meng-klaim asuransi kendaraan mu yang mengalami kerusakan:

  1. Awali pengajuan klaim dengan membuat laporan kehilangan terlebih dahulu di kantor polisi sekitar tempat kejadian.
  2. Tulis kronologis kehilangan kendaraan secara tertulis dengan lengkap mengenai kondisi kendaraan yang rusak tersebut.
  3. Membawa seluruh dokumen persyaratan untuk klaim asuransi kendaraan seperti KTP, SIM, STNK dan BPKB (jika ada). Juga laporan tertulis yang berisi kendaraan dan kerusakan apa saja yang dialami kendaraan.
  4. Isi dan tandatangani formulir pengajuan klaim
  5. Serahkan seluruh dokumen dan formulir pengajuan ke pihak asuransi.

Baca Juga: Asuransi Motor: Pengertian, Manfaat, Jenis, Syarat Pengajuan, dan Tips Memilihnya

Untuk Jenis Asuransi Kendaraan All Risk

Asuransi mobil all risk ternyata juga bisa diklaim untuk melakukan cover risiko yang disebabkan oleh fenomena atau bencana alam. Berikut persyaratannya:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor.
  2. Pastikan asuransi kendaraan memang memiliki perluasan perlindungan terhadap fenomena atau bencana alam seperti banjir, gempa dan kebakaran.
  3. Surat keterangan mengenai kerusakan apa saja yang dialami oleh kendaraan.
  4. Bukti foto kendaraan yang rusak tersebut.
  5. Formulir klaim asuransi mobil yang sudah diisi dan ditandatangani.
  6. Jangan lupa siapkan biaya klaim atau biaya ditanggung sendiri (own risk) untuk klaim yang diajukan. Biaya ini berkisar Rp250 ribu hingga sekira Rp300 ribuan.

Proses Klaim Asuransi Mobil All Risk

Setelah menyiapkan persyaratan dan dokumennya. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk meng-klaim asuransi kendaraan mu jika terjadi kerusakan/kecelakaan:

  1. Ambil gambar bagian kendaraan yang rusak
  2. Tulis kronologinya secara lengkap mengapa kendaraan mengalami kerusakan
  3. Mendatangi bengkel yang terdaftar sebagai rekanan dari polis asuransi.
  4. Jika kebetulan sedang berada di luar kota, bisa segera hubungi agen asuransi untuk mendapatkan rekomendasi bengkel tertentu yang ada didaerah itu.
  5. Mengisi formulir klaim asuransi yang disediakan oleh pihak bengkel rekanan.
  6. Menandatangani formulir kalim asruansi yang disediakan bengkel di atas materai beserta lampiran persyaratan lainnya
  7. Pihak bengkel kemudian akan melakukan konfirmasi kepada pihak asuransi
  8. Jika pengajuan klaim disetujui, mobil akan langsung diperbaik oleh pihak bengkel rekanan.

Kemudian, untuk kasus kehilangan mobil, berikut cara klaim asuransi all risk dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Segera laporkan kasus kerusakan mobil ke pihak asuransi paling dalam kurun waktu 24 jam.
  2. Menulis secara rinci penyebab kerusakan mobil dan apa saja jenis kerusakannya.
  3. Siapkan dan bawa seluruh persyaratan untuk melakukan klaim asuransi mobil all risk.
  4. Ajukan klaim asuransi mobil all risk ke pihak asuransi.

Baca Juga: 11 Poin Penting yang Wajib Dipahami dalam Polis Asuransi Mobil

Hindari Hal-Hal ini Jika Klaim Asuransi Tidak Ingin Ditolak

klaim ditolak

Meskipun klaim asuransi adalah hak kita sebagai pengguna asuransi, tapi kenyataannya tidak semua pengajuan klaim disetujui begitu saja oleh pihak asuransi. Ada beberapa penyebab dimana pihak asuransi berhak menolak pengajuan klaim jika ternyata:

  • Polis sedang atau sudah tidak aktif lagi (lapse)
  • Klaim tidak tercakup dalam klausul atau tidak termasuk kedalam tanggungan asuransi
  • Pengajuan klaim melebihi waktu yang ditentukan atau lebih dari 3x24 jam sejak kendaraan rusak atau hilang
  • Dokumen persyaratan pengajuan klaim tidak lengkap
  • Sedang berada pada masa tunggu (waiting period)
  • Kerusakan pada kendaraan telah ada sebelum polis asuransi dibeli
  • Klaim pengajuan termasuk kedalam pengecualian seperti kendaraan adalah hasil pencurian, barang bukti kejahatan, kesalahan karena kecerobohan sendiri, dsb.
  • Terbukti melakukan kejahatan asuransi
  • Wilayah kejadian tidak termasuk kedalam layanan asuransi seperti pengajuan dilakukan diluar negeri saat pembelian polis asuransinya di Indonesia
  • Limit sudah melebih kebijakan dan peraturan yang ditetapkan
  • Klaim diluar daftar rekanan yang sudah ditentukan

Dengan mengetahui hal-hal yang bisa membuat pengajuan klaim ditolak, kamu bisa lebih baik lagi dalam mempersiapkan dokumen dan persyaratan serta proses pengajuan klaim secara baik dan sesuai dengan kebijakan dan peraturan perusahaan asuransi.

Memilih Produk Asuransi Mobil sesuai Kebutuhan

Asuransi kendaraan yang baik adalah asuransi kendaraan yang tepat dengan kebutuhan kita. Selain itu, pastikan premi asuransi yang dipilih sesuai dengan kondisi keuangan kamu, jangan sampai premi asuransi jadi sumber kacaunya kondisi keuangan.

Temukan produk asuransi mobil terbaik di Cermati.com

Baca Juga: Klaim Asuransi Karena Balap Liar Bisa Ditolak, Ini Penyebabnya

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement