Pelonggaran
Pemerintah telah melakukan pelonggaran aktivitas masyarakat, termasuk meniadakan syarat tes PCR/antigen untuk penumpang transportasi umum seperti pesawat terbang dan kereta api. Sementara itu, penumpang di KRL juga tidak perlu jaga jarak.
Melalui SE Kemenhub 25/2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dalam transportasi perkeretaapian, kapasitas kereta api dimungkinkan 100 persen. Aktivitas olah raga juga sudah bisa dihadiri penonton dengan kapasitas 100 persen.

Merespons pelonggaran aturan pencegahan Covid-19, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas kondisi wabah yang sudah menunjukkan tren menurun. Dengan demikian, aktivitas ibadah sholat jamaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan saf, tanpa berjarak.