Kamis 10 Mar 2022 17:33 WIB

Situasi Kritis Covid-19 Belum Terlewati, Epidemiolog: Jaga Jarak Masih Diperlukan

Jaga jarak masih perlu diterapkan, terlebih di tengah ancaman Son of Omicron.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Reiny Dwinanda
Penumpang Commuter line duduk tanpa marka jaga jarak, Rabu (9/3/2022). KAI Commuter mencabut marka jaga jarak tempat duduk sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022. Epidemiolog menilai, tidak tepat mencabut aturan jaga jarak.
Foto:

Pelonggaran

Pemerintah telah melakukan pelonggaran aktivitas masyarakat, termasuk meniadakan syarat tes PCR/antigen untuk penumpang transportasi umum seperti pesawat terbang dan kereta api. Sementara itu, penumpang di KRL juga tidak perlu jaga jarak.

Melalui SE Kemenhub 25/2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dalam transportasi perkeretaapian, kapasitas kereta api dimungkinkan 100 persen. Aktivitas olah raga juga sudah bisa dihadiri penonton dengan kapasitas 100 persen.

photo
Menjaga jarak antarmanusia atau social distancing. - (Republika)

Merespons pelonggaran aturan pencegahan Covid-19, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas kondisi wabah yang sudah menunjukkan tren menurun. Dengan demikian, aktivitas ibadah sholat jamaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan saf, tanpa berjarak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement