Penggunaan asuransi merupakan salah satu cara terbaik untuk mengelola berbagai risiko kesehatan. Ada banyak perlindungan yang bisa didapatkan dari produk asuransi kesehatan, termasuk ketika melahirkan.
Asuransi melahirkan akan memberikan perlindungan sejak kehamilan hingga sampai setelah melahirkan. Jika melihat manfaat yang bisa didapatkan, asuransi yang satu ini tentu akan sangat membantu dan membuat pengeluaran selama masa kehamilan hingga melahirkan menjadi jauh lebih ringan.
Pada dasarnya, produk asuransi melahirkan sudah cukup banyak dan lebih mudah untuk ditemukan. Masyarakat bisa menemukannya dalam bentuk layanan BPJS Kesehatan yang diberikan pemerintah maupun layanan asuransi swasta.
Namun terkait dengan manfaat yang bisa didapatkan, masing-masing perusahaan asuransi tentu akan memiliki kebijakan tersendiri. Pengajuan klaim asuransi melahirkan juga bisa dilakukan dengan mudah, sebagaimana ketika mengajukan klaim asuransi lainnya. Nasabah bisa memilih sistem klaim yang paling tepat dan tentunya mudah untuk mereka.
Berikut dua cara mudah untuk mengajukan klaim asuransi melahirkan:
1. Klaim Reimbursement
Asuransi melahirkan
Metode klaim yang satu ini terbilang cukup rumit dan membutuhkan lebih banyak waktu, jika dibandingkan dengan sistem cashless. Banyak perusahaan asuransi yang masih menggunakan sistem klaim reimbursement di dalam layanan mereka.
Di dalam sistem reimbursement, nasabah akan berobat dengan menggunakan dana pribadi terlebih dahulu, lalu mengajukan klaim ke perusahaan asuransi setelah proses berobat tersebut selesai. Hal ini akan cukup merepotkan, jika nasabah yang bersangkutan tidak memiliki cukup dana untuk pengobatannya.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan klaim reimbursement, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (Fotokopi)
- Kartu peserta asuransi (Fotokopi)
- Kwitansi biaya perawatan (asli) yang telah dibubuhi materai Rp 6.000
- Copy resep atau surat tentang obat-obatan yang digunakan selama dirawat di rumah sakit.
- Resume medis yang dikeluarkan oleh dokter yang merawat (asli)
- Hasil laboratorium dan pemeriksaan pendukung lainnya (fotokopi)
- Formulir pengajuan klaim yang telah diisi dengan baik.
Penting untuk melengkapi semua berkas pengajuan klaim dengan baik, agar proses klaim bisa berjalan dengan lancar. Pengajuan klaim ini bisa dilakukan langsung ke agen asuransi atau perusahaan cabang asuransi terdekat dengan cara membawa seluruh berkas yang diperlukan.
Proses klaim ini biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama, yakni sekitar 14 hari kerja. Pihak perusahaan asuransi akan memberi kabar, apakah pengajuan klaim disetujui atau tidak. Jika klaim disetujui oleh perusahaan asuransi, maka dana tersebut akan cair ke rekening nasabah yang bersangkutan dalam waktu 14 hari kerja.
Baca Juga: Persiapan Biaya Melahirkan, Sebaiknya Pilih Menabung atau Gunakan Asuransi?
2. Klaim Cashless
Asuransi melahirkan
Asuransi yang menggunakan sistem cashless pada umumnya lebih disukai oleh nasabah, sebab metode yang satu ini jauh lebih praktis dan mudah. Asuransi dengan sistem cashless akan memungkinkan peserta mendapatkan layanan kesehatan tanpa perlu mengeluarkan uang terlebih dahulu.
Ini tentu sangat berbeda dengan sistem reimbursement, di mana nasabah harus membayar terlebih dahulu biaya berobatnya dan kemudian harus diklaim oleh yang bersangkutan ke perusahaan asuransi.
Di dalam sistem cashless, nasabah juga tidak lagi perlu khawatir jika biaya pengobatan tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi. Metode yang satu ini akan memproses klaim asuransi langsung saat yang bersangkutan berobat dan mengurus administrasi di rumah sakit.
Hal ini akan menghemat banyak waktu dan membuat proses berobat menjadi jauh lebih nyaman. Nasabah bisa berobat kapanpun mereka memerlukan layanan kesehatan, bahkan meski sedang tidak memiliki uang.
Ada 2 persyaratan yang harus disiapkan oleh nasabah asuransi melahirkan yang akan mengajukan klaim dengan sistem cashless:
- Kartu peserta asuransi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor (untuk WNA).
Bagi nasabah pengguna asuransi melahirkan dengan sistem cashless, proses pengajuan klaim bisa langsung dilakukan di bagian administrasi rumah sakit rekanan, dimana yang bersangkutan akan mendapatkan layanan kesehatan.
Nasabah hanya perlu melengkapi formulir yang dibutuhkan dan menyerahkan persyaratan di atas, sehingga klaim tersebut bisa diajukan oleh bagian administrasi rumah sakit saat itu juga.
Pengajuan klaim tersebut akan langsung diproses saat itu juga, tanpa harus menunggu beberapa hari. Sistem cashless ini menggunakan metode yang sama dengan sistem kartu kredit, sehingga hasilnya bisa segera diketahui.
Nasabah yang bersangkutan hanya perlu menunggu beberapa saat dan segera bisa mengetahui apakah pengajuan klaimnya disetujui atau tidak oleh pihak perusahaan asuransi.
Baca Juga: 5 Tips Cerdas Menangani Biaya Persalinan Caesar yang Mahal
Pilih Asuransi Melahirkan Sesuai Kebutuhan
Menggunakan layanan asuransi melahirkan merupakan cara terbaik untuk mengelola risiko kesehatan selama kehamilan hingga pasca melahirkan. Ada banyak perusahaan asuransi yang menyediakan layanan ini, bahkan dalam sistem reimbursement maupun cashless. Pilih produk asuransi melahirkan yang tepat dan sesuai kebutuhan, agar bisa memberikan manfaat maksimal.
Baca Juga: Manfaat dan Jenis Asuransi Melahirkan