Jumat 04 Mar 2022 04:00 WIB

5 Cara Klaim Asuransi Jiwa Berdasarkan Risikonya

Berikut ini pengajuan klaim asuransi jiwa berdasarkan risikonya.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Asuransi Jiwa
Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa merupakan produk asuransi yang akan memberikan sejumlah uang pertanggungan kepada tertanggung atau ahli waris, jika sewaktu-waktu terjadi risiko kepada yang bersangkutan. 

Pada dasarnya, asuransi jiwa tidak hanya memberikan perlindungan pada kematian saja, namun juga untuk beberapa risiko kesehatan lainnya. Namun cakupan pertanggungan ini tentu akan sesuai dengan isi polis dan juga ketentuan yang diterapkan perusahaan asuransi itu sendiri. 

Tertanggung atau ahli waris bisa mengajukan klaim jika terjadi risiko sebagaimana ketentuan yang tertulis di dalam polis asuransi yang dimilikinya. Pengajuan klaim ini tentu harus memenuhi semua persyaratan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan asuransi itu sendiri.

Berikut ini adalah beberapa cara pengajuan klaim asuransi jiwa berdasarkan risikonya: 

 

1. Rawat inap (Opname) 

rawat inap

Opname atau yang juga dikenal dengan rawat inap merupakan penanganan medis yang dilakukan terhadap pasien yang memerlukan perawatan kesehatan dengan pengawasan ketat dari petugas kesehatan. 

Peserta asuransi jiwa yang mendapatkan perlindungan rawat inap ini dapat segera mengajukan klaim ke perusahaan asuransi, baik itu secara langsung maupun secara online. 

Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim rawat inap: 

  • Kartu Tanda Penduduk (fotokopi).
  • Formulir pengajuan klaim rawat inap. 
  • Surat keterangan dokter yang merawat. 
  • Hasil pemeriksaan kesehatan, termasuk pemeriksaan laboratorium dan juga radiologi (fotokopi).
  • Kwitansi pembayaran yang telah dilegalisir (asli).
  • Dokumen lainnya yang dibutuhkan. 

Baca Juga: Asuransi Kecelakaan: Pengertian, Jenis dan Cara Klaim

2. Penyakit kritis

rawat inap

Berbagai penyakit kritis juga bisa menjadi gangguan kesehatan yang bisa datang kapan saja. Jika tertanggung asuransi jiwa mengalami penyakit kritis seperti ini, maka pengajuan klaim dapat dilakukan kepada perusahaan asuransi. 

Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dilengkapi saat mengajukan klaim penyakit kritis: 

  • Kartu Tanda Penduduk (fotokopi).
  • Formulir klaim penyakit kritis.
  • Surat keterangan dari dokter yang merawat.
  • Hasil pemeriksaan kesehatan, termasuk dari laboratorium dan juga radiologi (fotokopi).
  • Dokumen lainnya yang dibutuhkan.  

3. Mengalami cacat total dan permanen 

cacat total

Bila tertanggung mengalami cacat total dan permanen, baik itu yang diakibatkan oleh sebuah kecelakaan maupun akibat dari perawatan penyakit kritis yang pernah dijalani oleh yang bersangkutan, maka klaim juga bisa diajukan. 

Ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim asuransi ini, antara lain: 

  • Kartu Tanda Penduduk (fotokopi). 
  • Formulir pengajuan klaim cacat total.
  • Surat keterangan dokter yang merawat terkait kondisi cacat total dan permanen yang dialami tertanggung.
  • Hasil pemeriksaan kesehatan, baik itu pemeriksaan laboratorium maupun radiologi. 
  • Surat BAP dari kepolisian, untuk cacat total yang dialami akibat kecelakaan (asli).
  • Dokumen pendukung lainnya. 

Baca Juga: Asuransi Kebakaran: Pengertian, Manfaat dan Cara Klaim

4. Meninggal dunia (akibat kecelakaan)

kecelakaan mobil

Bila tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, maka pengajuan klaim asuransi ini bisa dilakukan oleh ahli waris. Manfaat yang didapatkan dari asuransi jiwa adalah Personal Accident Death and Disablement (PADD). 

Pengajuan klaim asuransi jiwa ini bisa dilakukan dengan memenuhi beberapa persyaratan berikut: 

  • Kartu Tanda Penduduk dan juga Kartu Keluarga (fotokopi).
  • Formulir pengajuan klaim meninggal dunia.
  • Surat keterangan meninggal dari pihak rumah sakit/ dokter dan juga dari pemerintah setempat. 
  • Dokumen hasil pemeriksaan (fotokopi).
  • Surat BAP dari pihak kepolisian (Asli).
  • Polis asuransi (asli).
  • Dokumen pendukung lainnya.

5. Meninggal dunia (bukan karena kecelakaan) 

meninggal dunia

Sama seperti poin di atas, saat tertanggung meninggal dunia, pengajuan klaim asuransi jiwanya bisa dilakukan oleh pihak keluarga yang bersangkutan. Pengajuan klaim ini harus dilakukan sesuai dengan semua ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi sejak awal. 

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan klaim asuransi jiwa ini, antara lain: 

  • Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (fotokopi).
  • Formulir pengajuan klaim meninggal dunia.
  • Surat keterangan meninggal dari rumah sakit/ dokter (asli).
  • Akta kematian yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat (asli).
  • Surat keterangan pemakaman/ kremasi.
  • Polis asuransi (asli).
  • Dokumen pendukung lainnya.

Pahami dan Melengkapi Semua Persyaratan dengan Baik

Masing-masing perusahaan asuransi akan memiliki kebijakan tersendiri terkait dengan pengajuan klaim asuransi jiwa ini. Penting untuk memahami semua aturan tersebut dan memenuhi semua persyaratan yang diminta, agar pengajuan klaim bisa berjalan dengan lancar. 

Baca Juga: Asuransi Kematian: Pengertian, Manfaat dan Cara Klaim

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement