Senin 14 Feb 2022 08:01 WIB

Prospektus – Pengertian, Contoh, Isi, dan Cara Membacanya

Penerbitan prospektus dapat menguntungkan investor.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Cermati

Prospektus adalah dokumen yang wajib dipahami investor sebelum memulai investasi. Baik itu membeli saham, membeli obligasi, maupun membeli reksadana.

Prospektus didesain dalam bentuk buku tebal. Berisikan informasi atau data penting perusahaan. Sementara prospektus reksadana menyajikan informasi lengkap seputar produk reksadana yang dijual perusahaan sekuritas.

Namun saat ini, prospektus perusahaan dapat kamu unduh di situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), idx prospektus. Untuk prospektus reksadana, bisa diperoleh melalui website perusahaan sekuritas atau perusahaan manajer investasi. Lalu kemudian dibaca dan dipelajari.

Baca Juga: Cut Loss Saham - Arti, Contoh, dan Cara Menentukannya

 

Pengertian Prospektus

Prospektus

Prospektus adalah..

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBB), prospektus adalah keterangan tertulis dan terperinci mengenai kegiatan baru perusahaan atau organisasi, yang disebarluaskan kepada umum atau disampaikan kepada kelompok tertentu.

Sedangkan prospektus menurut BEI adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek (saham atau obligasi).

Dilansir dari Investopedia, prospektus adalah dokumen formal yang memberikan rincian tentang penawaran investasi kepada publik. Prospektus diajukan untuk penawaran saham, obligasi, dan reksadana.

Jenis-jenis Prospektus

Jenis-jenis prospektus perusahaan, antara lain:

1. Prospektus Awal

Prospektus awal adalah dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam prospektus yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran, kecuali mengenai informasi:

  • Nilai nominal
  • Jumlah dan harga penawaran efek
  • Penjaminan emisi efek
  • Tingkat bunga obligasi, atau
  • Hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.

2Prospektus Ringkas

Prospektus ringkas adalah ringkasan dari isi prospektus awal.

3. Prospektus Final atau Prospektus Akhir

Prospektus final adalah dokumen yang memuat rincian lengkap penawaran investasi kepada publik. Dalam prospektus final memuat informasi latar belakang final, serta jumlah saham dan harga penawaran.

Manfaat Prospektus

IDX Prospektus

IDX prospektus

Penerbitan prospektus dapat menguntungkan investor. Berikut manfaat prospektus bagi investor:

  • Membantu investor membuat keputusan investasi yang lebih tepat karena prospektus berisi sejumlah informasi relevan tentang investasi
  • Menginformasikan kepada investor tentang risiko yang terkait dengan investasi saham maupun reksadana tertentu. Seperti risiko yang dihadapi perusahaan dalam bisnisnya, risiko keuangan, risiko reksadana, dan lainnya.

Baca Juga: Margin Call Saham dan Forex: Pengertian dan Cara Mencegahnya

Cara Membaca Prospektus: Isi Prospektus

Cara Membaca Prospektus

Cara Membaca Prospektus

Perusahaan yang ingin melakukan penawaran saham perdana (IPO), menerbitkan dan menjual obligasi kepada masyarakat harus mengajukan prospektus kepada Komisi Sekuritas dan Bursa, dalam hal ini OJK sebagai bagian dari proses pendaftaran.

Perusahaan harus mengajukan prospektus awal dan prospektus final. OJK memiliki pedoman khusus mengenai isi dan bentuk prospektus.

Sebenarnya, bentuk dan isi prospektus diatur dalam Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas.

Efek bersifat ekuitas adalah surat berharga saham biasa, saham preferen, obligasi, surat pengakuan utang, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.

Cara membaca prospektus perusahaan, kamu perlu mengetahui bentuk dan isi prospektus sebagai berikut.

Bentuk prospektus menurut POJK 8/2017, prospektus paling sedikit memuat:

  • Informasi pada bagian kulit muka prospektus
  • Daftar isi
  • Ringkasan prospektus
  • Penawaran umum
  • Penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum
  • Pernyataan utang
  • Ikhtisar data keuangan penting
  • Analisis dan pembahasan oleh manajemen
  • Faktor risiko
  • Kejadian penting setelah tanggal laporan akuntan public
  • Keterangan tentang emiten, kegiatan usaha, serta kecenderungan dan prospek usaha
  • Ekuitas
  • Kebijakan dividen
  • Perpajakan
  • Penjaminan emisi efek (jika ada)
  • Lembaga dan profesi penunjang pasar modal, serta pihak lain
  • Ketentuan penting dalam anggaran dasar dan ketentuan penting lainnya terkait pemegang saham
  • Tata cara pemesanan efek bersifat ekuitas
  • Penyebarluasan prospektus dan formulir pemesanan pembelian efek bersifat ekuitas
  • Pendapat dari segi hukum
  • Laporan keuangan, dan
  • Laporan penilai dan laporan tenaga ahli (jika ada).

Sedangkan isi prospektus yang harus dicantumkan sesuai POJK 8/2017, antara lain:

  • Tanggal efektif penyataan pendaftaran dari OJK
  • Masa penawaran
  • Tanggal penjatahan
  • Tanggal pengembalian uang pemesanan
  • Tanggal distribusi efek
  • Tanggal pencatatan, jika efek tersebut akan dicatatkan di bursa efek
  • Nama lengkap emiten, alamat, logo (jika ada), nomor telepon, nomor faksimili, surat elektronik, situs web, dan kotak pos termasuk pabrik serta kantor perwakilan (jika ada), dan kegiatan usaha utama dari emiten
  • Nama bursa efek, jika efek tersebut akan dicatatkan di bursa efek
  • Jenis dari penawaran, termasuk uraian mengenai:

1. Jenis dan jumlah efek bersifat ekuitas

2. Uraian singkat tentang efek bersifat ekuitas yang diawarkan

3. Jumlah nominal (jika ada), harga penawaran, dan total nilai penawaran

  • Nama dari penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi efek (jika ada)
  • Tempat dan tanggal prospektus diterbitkan
  • Pernyataan berikut dalam huruf kapital yang langsung menarik perhatian pembaca:

“OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”

“PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.”

  • Pernyataan dalam huruf kapital bahwa emiten dan penjamin pelaksana emisi efek (jika ada) bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi dan kejujuran pendapat yang diungkapkan dalam prospektus sebagai berikut:

“EMITEN DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK (jika ada) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.”

  • Pernyataan singkat dalam huruf kapital yang langsung dapat menarik perhatian pembaca, mengenai:

1. Risiko utama yang dihadapi emiten,

2. Risiko kemungkinan tidak likuidnya efek bersifat ekuitas yang ditawarkan (jika ada).

Contoh Prospektus

Kamu atau investor dapat menemukan penerbitan prospektus terbaru dari berbagai emiten di situs resmi BEI atau idx prospektus. Caranya, buka laman idx.co.id, pilih menu Perusahaan Tercatat, klik Prospektus.

Berikut contoh idx prospektus:

IDX Prospektus

IDX Prospektus (situs resmi BEI)

Baca Juga: Buyback – Pengertian Buyback Emas dan Buyback Saham

Prospektus Reksadana

Prospektus Reksadana

Prospektus Reksadana

Prospektus reksadana adalah dokumen yang mengandung informasi rincian tujuan investasi, strategi investasi, potensi risiko, kinerja reksadana, kebijakan distribusi, biaya dan pengelolaan dana yang dibebankan manajer investasi kepada nasabah atau investor.

Biaya investasi reksadana ini diambil dari keuntungan investor . Biaya tersebut dicantumkan di bagian awal prospektus. Meliputi biaya transaksi pembelian, penjualan, pemindanan dana, serta biaya lainnya.

Bentuk dan isi prospektus reksadana tertuang dalam POJK Nomor 25/2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus dalam rangka Penawaran Umum Reksadana.

Prospektus reksadana harus memuat informasi:

1. Informasi yang disajikan pada bagian luar kulit muka prospektus meliputi:

  • Nama lengkap
  • Dasar hukum Reksadana
  • Alamat, logo, nomor telepon/faksimili dan kotak pos alamat kantor reksadana
  • Tanggal efektif
  • Batasan masa penawaran (jika ada)
  • Tanggal akhir penjatahan (jika ada)
  • Tanggal pengembalian uang pemesanan (jika ada)
  • Nama bursa efek dan tanggal pencatatan yang direncanakan, jika reksadana akan dicatatkan di bursa efek
  • Penjelasan singkat mengenai kebijakan dasar rencana investasi reksadana
  • Harga penawaran sama dengan nilai aktiva bersih per saham atau unit penyertaan
  • Biaya penjualan kembali atau pelunasan, serta biaya pengalihan
  • Nama lengkap penjamin emisi efek, jika menggunakan penjamin emisi efek
  • Nama lengkap Manajer Investasi
  • Nama lengkap Bank Kustodian
  • Tempat dan tanggal prospektus reksadana diterbitkan
  • Kolom perhatian dengan menyebutkan:

SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI SAHAM (UNIT PENYERTAAN) INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI HALAMAN… (yang menunjuk pada halaman dalam prospektus reksadana mengenai kebijakan investasi, faktor risiko, dan Manajer Investasi

  • Pernyataan berikut dicetak dalam huruf besar:

“OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”

2. Daftar isi prospektus reksadana

3. Istilah dan definisi tentang reksadana, reksadana yang ditawarkan, manajer investasi, bank kustodian, efek, dan metode perhitungan NAB

4. Informasi mengenai pendirian reksadana, penawaran, penempatan dana awal, ikhtisar keuangan, pengelola reksadana

5. Informasi mengenai manajer investasi

6. Informasi mengenai bank kustodian

7. Tujuan investasi, kebijakan investasi, dan kebijakan pembagian hasil investasi

8. Metode penghitungan nilai pasar wajar dari Efek dalam portofolio reksadana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai nilai pasar wajar dari efek dalam portofolio reksadana

9. Alokasi biaya-biaya, seperti biaya yang menjadi beban manajer investasi, biaya yang menjadi beban reksadana, biaya yang dibebankan ke investor

10. Perpajakan

11. Faktor yang utama reksadana yang ditawarkan

12. Persyaratan dan tata cara pemesanan saham atau pembelian unit penyertaan

13. Persyaratan dan tata cara penjualan kembali atau pelunasan saham atau unit penyertaan reksadana

14. Informasi mengenai penyebarluasan prospektus reksadana dan formulir pemesanan saham atau pembelian unit penyertaan

15. Skema penjualan dan pembelian kembali atau pelunasan reksadana

16. Mengungkapkan hal lain yang material untuk diketahui oleh investor

17. Pembubaran dan likuidasi.

Contoh Prospektus Reksadana

Ini contoh prospektus reksadana:

Contoh prospektus reksadana

Contoh prospektus reksadana (Indopremier)

Biasakan Baca Prospektus Sebelum Investasi

Prospektus berisikan poin-poin penting mengenai investasi yang ditawarkan. Prospektus bisa menjadi buku pedoman dalam mengambil keputusan investasi.

Maka dari itu, biasakan membaca dan memahami prospektus terlebih dahulu sebelum menanamkan modal. Tujuannya agar dapat memberikan hasil maksimal dan memuaskan.

Sebab, tanpa membaca prospektus, mustahil investasi kamu dapat memberikan keuntungan sesuai harapan.

Baca Juga: Merger dan Akuisisi: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement