REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan kapan orang yang positif Covid-19 dinyatakan selesai melakukan isolasi mandiri. Wiku mengatakan, bagi orang yang tidak bergejala atau OTG mesti melakukan isolasi mandiri setidaknya selama 10 hari.
Kondisi orang yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala tersebut ditandai dengan tidak ditemukan gejala klinis sama sekali pada individu tersebut.
"Seseorang dinyatakan dapat menyelesaikan isolasi jika bagi yang tidak bergejala atau OTG melakukan isolasi mandiri setidaknya 10 hari," ujar wiku dalam keterangan persnya, Jumat (4/2).
Wiku menjelaskan,sedangkan bagi yang bergejala, melakukan minimal 10 hari isolasi sejak diperiksa dengan alat uji diagnostik (testing) ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Namun, apabila, terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut, ditambah 3 hari.
Ketentuan isolasi bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 di tengah lonjakan varian Omicron bervariasi berdasarkan tingkat keparahannya. Termasuk ketentuan apakah cukup isolasi secara mandiri atau perlu dirujuk berbeda-beda tergantung keparahan gejala pada masing-masing individu.
Pertama kata Wiku, kondisi orang yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala yang ditandai tidak ditemukan gejala klinis sama sekali pada invidiu tersebut. Kedua, orang positif Covid-19 dengan gejala ringan, yakni mengalami gejala tetapi tanpa adanya sesak nafas atau penurunan saturasi oksigen.
Wiku mengatakan, biasanya pasien gejala ringan dapat mengalami salah satu atau lebih dari gejala-gejala seperti demam, batuk, kelelahan, nyeri otot, sakit kepala, diare, mual, muntah, tidak mampu mencium bau, serta lidah tidak mampu merasakan makanan.
"Untuk orang-orang yang terkonfirmasi positif tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan, wajib melakukan isolasi. isolasi ini dapat dilakukan di kediaman masing-masing atau disebut isolasi mandiri," ujarnya.
Namun, kata Wiku, terdapat ketentuan orang dapat melakukan isolasi mandiri yakni jika semua syarat terpenuhi yaitu usia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta, tempat isomannya memiliki kamar terpisah dan ada kamar mandi di tempat isoman. Selain itu, orang itu dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lai yang diatur dalam surat edaran Kementerian Kesehatan.
Wiku melanjutkan, orang yang melakukan isolasi mandiri juga harus berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar dan menggunakan alat pengukur saturasi oksigen. Ia mengatakan, jika orang yang positif tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan, tidak memenuhi salah satu saja dari syarat tersebut, maka perlu melakukan isolasi di tempat isolasi terpusat yang tersedia di wilayah tempat tinggal.
Menurutnya, khusus untuk orang-orang yang positif dan berusia lebih dari 45 tahun maka perlu dirujuk ke rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan.
"Selanjutnya dokter penanggung jawab pelayananlah atau DPJP yang akan menentukan apakah orang tersebut perlu dirawat di rumah sakit atau dapat melakukan isolasi di tempat isolasi terpusat," katanya.