REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima organisasi profesi medis telah meluncurkan e-book terbaru pedoman penatalaksanaan Covid-19 edisi keempat pada Selasa (2/2/2022). Berdasarkan beratnya kasus, Covid-19 dibedakan menjadi tanpa gejala, ringan, sedang, berat dan kritis, menurut Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Dr dr Agus Dwi Susanto SpP(K).
Berikut penjelasan detail dr Agus kepada Republika.co.id mengenai klasifikasi derajat keparahan Covid-19:
1. Tanpa gejala
Kondisi ini merupakan kondisi paling ringan. Penderita tidak mengembangkan gejala.
2. Ringan
Pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia. Gejala yang muncul seperti demam, batuk, fatigue (kelelahan), anoreksia (gangguan makan), napas pendek, mialgia (nyeri otot).
Gejala tidak spesifik lainnya ialah sakit tenggorokan, hidung tersumbat, sakit kepala, diare, mual dan muntah, penghidu (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia). Keluhan yang muncul sebelum onset gejala pernapasan juga sering dilaporkan.
Pasien usia tua dan immunocompromised gejala atipikal disebut mengalami gejala ringan jika mengalami fatigue, penurunan kesadaran, mobilitas menurun, diare, hilang nafsu makan, delirium, dan tidak demam. Status oksigenasi (SpO2) di atas 95 persen dengan udara ruangan.
3. Sedang
- Pasien remaja atau dewasa: tanda klinis pneumonia (demam, batuk, sesak, napas cepat). Namun, mereka tidak menunjukkan tanda pneumonia berat dan SpO2 masih di atas 93 persen dengan udara ruangan.
- Pasien anak: tanda klinis pneumonia tidak berat (batuk atau sulit bernapas ditambah napas cepat dan tarikan dinding dada) dan tidak ada tanda pneumonia berat juga termasuk kategori bergejala sedang.
Kriteria napas cepat:
- usia kurang dari 2 bulan: lebih dari atau sama dengan 60x/menit.
- usia 2 sampai 11 bulan: lebih dari atau sama dengan 50x/menit.
- usia 1 sampai 5 tahun: lebih dari atau sama dengan 40x/menit.
- usia di atas 5 tahun: lebih dari atau sama dengan 30x/menit.