Ahad 26 Dec 2021 17:45 WIB

Rhoma Irama Kritik Keserakahan Perusahaan Rekaman

Alhamdulillah, teman-teman musisi bersatu untuk melakukan counter judicial review

Rhoma Irama (tengah) bersama para musisi menyuarakan soal hak cipta
Foto: istimewa
Rhoma Irama (tengah) bersama para musisi menyuarakan soal hak cipta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Raja dangdut Rhoma Irama sepertinya tak bisa menyimpan rasa gelisahnya terkait polemik hak cipta para musisi Indonesia. Bersama sejumlah musisi dan berbagai organisasi musik serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Rhoma menilai adanya unsur keserakahan dari perusahaan rekaman terkait dengan penguasaan hak cipta.

"Keserakahan kembali muncul. Alhamdulillah, teman-teman musisi bersatu untuk melakukan counter judicial review. Oleh karena itu kita mohon dukungan kepada teman-teman seniman untuk melawan kerakusan di dunia seni ini,” kata Rhoma dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad (26/12).

Rhoma menyampaikan hal itu menyusul adanya gugatan uji materi Undang Undang Hak Cipta yang diajukan oleh perusahaan rekaman Musica Studio's ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rhoma mengatakan para musisi harus bersatu dalam membela hak-haknya sebagai pemilik karya. "Supaya engga bias maka kita maknai akhir tahun ini bahwa kita tengah memperjuangkan hak cipta di MK," ujarnya.

Suara Rhoma tidak hanya sendiri. Bersamanya bergabung juga sejumlah musisi seperti Acil Bimbo, Sam Bimbo, Marcel Siahaan, Dharma Oratmangun, Dwikki Dharmawan serta beberapa organisasi berisi para musisi seperti FESMI, PAMMI, KCI, WAMI,  LMK-PAPPRI, LMK-Pelari Nusantara, dan PRISINDO. Para musisi itu membubuhkan tandatangan serta menyerahkan berkas surat kuasa kepada kuasa hukumnya  yang berjumlah 11 orang di bawah pimpinan Panji Prasetyo.

Ketua Umum FESMI Candra Darusman menjelaskan gugatan ini intinya adalah hendak mengubah atau menghilangkan beberapa pasal diantaranya adalah Pasal 18 dan Pasal 30 dalam Undang Undang Hak Cipta yang justru sudah dibuat sedemikian rupa untuk memenuhi rasa keadilan.

“Dalam Pasal 18 jelas disebut bahwa Hak Ciptanya beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun. Tetapi oleh pihak Musica ingin digugat dan diubah menjadi 70 tahun. Oleh karena itu kita lawan,” ujarnya.

Musisi senior Sam Bimbo yang jauh-jauh hadir dari Bandung memaparkan perjuangannya selama ini. Ia mengaku sudah berjuang selama 4 tahun hingga Undang-Undang ini lahir.

“Ini teguran bagi musisi untuk bangun dan bangkit melawan kerakusan agar lebih adil dan beradab. Musica ini mau melawan DPR yang mewakili 250 juta penduduk Indonesia. Jadi kalau Musica menang, Musica lebih hebat dari Indonesia. Nanti ada negara Musica,” ujar Sam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement